TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Malam Ini! Polda Metro Gelar Operasi Yustisi buat Tekan COVID-19

Operasi dilakukan bersama Kodam Jaya dan Satpol PP

Ilustrasi protokol kesehatan(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya dan Satpol PP DKI Jakarta mulai malam ini, Sabtu (12/6/2021), menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan. Operasi ini bertujuan menekan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta setelah libur Lebaran.

"Malam ini kita melaksanakan kegiatan operasi yustisi gabungan dengan TNI maupun dari Satpol PP," kata Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto dikutip dari ANTARA.

Dia mengatakan operasi yustisi ini akan dilakukan setiap malam hingga angka COVID-19 di Jakarta bisa dikendalikan.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Naik 302 Persen dalam 10 Hari Terakhir

Marsudianto mengatakan, sebanyak 250 personel gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP DKI dikerahkan dalam operasi malam ini. Sasarannya adalah lokasi yang berpotensi ada kerumunan.

Operasi ini digelar sebagai tindak lanjut dari lonjakan angka penyebaran COVID-19 di Jakarta. Diketahui, pada hari ini, kasus harian COVID-19 di Ibu Kota ada sebanyak 2.4555 kasus.

"Kita melihat bahwa jumlah angka positif aktif COVID-19 itu meningkat. Yang terakhir kita tahu jumlahnya sampai 2.455, ini angka yang sangat mengkhawatirkan," kata dia.

1. Sebanyak 250 personel dikerahkan

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

2. Bakal tindak tegas tempat hiburan yang lewati batas jam operasional

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam (Dok. IDN Times/istimewa)

Marsudianto mengingatkan kepada personel yang bertugas dalam operasi yustisi untuk mengutamakan sikap persuasif dan humanis. Selain imbauan, operasi penegakkan protokol kesehatan ini akan dibarengi pembagian masker.

Namun, meski mengedepankan persuasif, tim gabungan tetap menindak tegas apabila ditemukan tempat hiburan malam yang buka melewati batas jam operasional yang diatur pemerintah.

"Apabila masih ada kegiatan tempat hiburan yang masih aktif lewati batas waktu, katakanlah jam 23.00 WIB masih ada, maka kami akan melakukan kegiatan penegakan aturan. Tentunya yang kami kedepankan Satpol PP dan kami sifatnya mem-backup kegiatan tersebut," kata dia.

Baca Juga: Data Lengkap COVID-19 di Indonesia per Sabtu 12 Juni 2021

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya