TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemerintah Dorong Peningkatan Testing COVID-19

Untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. (Dok. Kominfo)

Jakarta, IDN Times -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan  bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing COVID-19 untuk pengendalian  pandemi dan pemulihan Indonesia. Salah upaya itu dilakukan melalui penetapan harga tes RT-PCR  yang lebih terjangkau. 

Penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment),  bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi. Menkominfo  Johnny mengingatkan, meski pandemi COVID-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu  sadar bahwa virus COVID-19 masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada. Guna  mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan  pandemi. 

“Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga  penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing COVID-19,” ujar  Johnny, Sabtu (4/12/2021). 

1. Tarif terendah PCR Rp275 ribu

Ilustrasi uji swab PCR.IDN Times/GrabHealth

Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur  Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi  Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan  Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali. 

“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR  harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi  sehingga membebani masyarakat,” lanjut Johnny.  

2. Hasil tes paling lambat 1 x 24 jam harus diterima

Homecar24.id

Hasil pemeriksaan RT-PCR, juga harus diterima oleh masyarakat peminta pemeriksaan dalam jangka  waktu paling lambat 1 x 24 jam. Adapun hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas  waktu tersebut merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas  kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat tidak boleh dimintakan biaya tambahan yang melebihi batas  tarif tertinggi telah ditetapkan.  

Menteri Johnny menegaskan, pemerintah meminta pada seluruh kepala atau direktur rumah sakit,  juga pimpinan laboratorium pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan untuk  memperhatikan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang ada. 

Topik:

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya