Pemerintah Dorong Peningkatan Testing COVID-19
Untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times -- Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong peningkatan akses testing COVID-19 untuk pengendalian pandemi dan pemulihan Indonesia. Salah upaya itu dilakukan melalui penetapan harga tes RT-PCR yang lebih terjangkau.
Penguatan testing termasuk dalam pilar pengendalian pandemi yakni 3T (testing, tracing, treatment), bersama dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan percepatan vaksinasi. Menkominfo Johnny mengingatkan, meski pandemi COVID-19 saat ini dalam kondisi terkendali, masyarakat perlu sadar bahwa virus COVID-19 masih berada di sekitar kita dan potensi lonjakan kasus tetap ada. Guna mempertahankan momentum baik ini, pemerintah terus mengupayakan strategi penanganan pandemi.
“Berbagai upaya terus dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan masyarakat, untuk menjaga penerapan prokes dengan disiplin, percepatan vaksinasi dan juga perluasan testing COVID-19,” ujar Johnny, Sabtu (4/12/2021).
1. Tarif terendah PCR Rp275 ribu
Pemerintah telah menetapkan standar tarif pemeriksaan RT-PCR melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp275 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
“Dengan penetapan ini, seluruh fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan pemeriksaan RT-PCR harus mengikuti standar tarif yang telah ditetapkan. Diharapkan, tidak ada lagi tarif yang bervariasi sehingga membebani masyarakat,” lanjut Johnny.