Komisi III DPR Usul Presiden Lantik 5 Pimpinan Baru KPK Lebih Cepat
Situasi di KPK kini dinilai sudah semakin tak kondusif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil mengusulkan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo agar segera melantik lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah terpilih pada Jumat dini hari (13/9). Tujuannya, agar mereka bisa segera bertugas menjalankan kewajibannya di komisi antirasuah.
Nasir menjelaskan alasan agar pelantikan terhadap lima pimpinan baru tersebut dipercepat untuk mencermati situasi dan kondisi di KPK yang tak menentu usai tiga pimpinannya menyerahkan mandat kembali ke Presiden Jokowi. Selain itu, agar menghindari adanya oknum lain yang tidak berkepentingan yang ingin memanfaatkan situasi seperti ini. Sehingga, pelantikan pimpinan komisi antirasuah menjadi sesuatu yang urgent untuk dilakukan.
Proses pemilihan capim KPK periode 2019-2023 memang diliputi kontroversi sejak awal. Selain para capim yang berhasil lolos disebut oleh elemen masyarakat sipil memiliki rekam jejak yang kelam, proses pemilihannya pun dilakukan beberapa bulan lebih cepat. Bila dibandingkan dengan pemilihan capim periode 2015-2019, 10 calon nahkoda komisi antirasuah baru menjalani fit and proper test di DPR pada bulan Desember.
Lalu, apa yang mendorong anggota Komisi III ingin ngebut sejak awal proses seleksi capim? Apalagi anggota Komisi III DPR periode 2015-2019 sudah pernah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap lima pimpinan jilid IV yang dipimpin oleh Agus Rahardjo.
Baca Juga: Arsul Sani: DPR Sudah Pilih Lima Pimpinan Baru KPK hari Jumat
1. Usulan percepatan pelantikan pimpinan baru KPK, bukan untuk mendikte Presiden
Dikutip dari kantor berita Antara edisi Sabtu (14/9), Nasir Djamil menggaris bawahi dorongan agar pelantikan pimpinan baru komisi antirasuah bukan bermaksud untuk mendikte Presiden Jokowi. Namun, percepatan pelantikan dinilai dibutuhkan saat ini mengingat situasi dan kondisi di komisi antirasuah yang semakin gaduh dan panas.
Ia khawatir situasi gaduh ini kemudian dimanfaatkan oleh kelompok lain yang tujuan tak setuju KPK fokus untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
"Usulan percepatan pelantikan itu bukan bermaksud ingin mendikte Presiden, tapi mencermati situasi dan kondisi di KPK oleh DPR. Tentunya usulan ini, setelah lima nama pimpinan KPK itu disahkan dalam forum rapat paripurna DPR RI," tutur anggota komisi III dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Baca Juga: [BREAKING] Komisi III Gelar Voting Pimpinan Baru KPK 2019-2023