TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

18 Anak Korban Kekerasan Panti Asuhan di Palembang Masuk Rumah Aman

Ada indikasi pemilik panti alami gangguan jiwa

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Jakarta, IDN Times - Seorang pemilik panti asuhan berinisial D di Palembang melakukan kekerasan pada puluhan anak asuhnya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menjelaskan, ada 18 anak yang menjadi korban kekerasan baik verbal maupun fisik.

Penanganan kasus ini menjadi perhatian KemenPPPA untuk memastikan korban anak mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari ahli.

"Disamping 18 orang anak yang dievakuasi, diduga ada 21 anak asuh lainnya yang diasuh di luar panti dan ini perlu juga ditelusuri apakah juga mengalami kekerasan atau tidak. Pemulihan dan pendampingan korban menjadi prioritas KemenPPPA agar anak dapat kembali menjalani kehidupannya dengan baik,” kata Deputi Perlindungan Khusus Anak, Nahar, dalam keterangannya dikutip Selasa (28/2/2023).

Baca Juga: Viral Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang, Korban Ditampar Keras

1. Korban anak sudah ada di tempat aman

Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Sumatra Selatan dan institusi terkait lainnya. Nahar mengatakan, seluruh korban anak yang berasal dari panti telah berada di tempat aman milik pemerintah, dan bagi anak asuh di luar panti berada di keluarganya masing-masing.

Penjangkauan dan asesmen akan terus dilakukan untuk mengidentifikasi kondisi anak-anak yang menjadi korban, sehingga dapat dilakukan pendampingan untuk upaya pemulihan.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Anak Panti Asuhan di Palembang Idap Penyakit HIV

2. Ada dugaan pemilik panti mengalami gangguan kejiwaan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Nahar menegaskan, UU Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak mengamanatkan setiap anak berhak mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, UU menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap anak melanggar Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemilik panti asuhan D kini sedang menjalani pemeriksaan di Polrestabes Palembang, dan ada dugaan pemilik panti mengalami gangguan kejiwaan dan perlu didalami kembali oleh ahli.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya