3.912 Orang Indonesia Pindah Jadi WN Singapura, Apa Strategi Imigrasi?
Keluarkan strategi Global Talent Visa, gaet WNA berkualitas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan.
Contoh mayoritas perpindahan kewarganegaraan adalah dari WNI ke Singapura. Data yang dirangkkum Dirjen Imigrasi menunjukkan ada 3.912 WNI pindah menjadi WN Singapura sejak 2019-2022. Jika dikalkulasikan ada seribu orang per tahunnya.
"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dakam keterangannya, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: WNA Singapura Dideportasi, Jadi Dosen Pakai Dokumen Bodong
1. Global Talent Visa sebagai upaya hadirkan WNA berkualitas
Meski demikian, Silmy mengatakan hal itu adalah suatu yang sah, selama dilakukan dengan cara yang legal. Maka dari itu, pihaknya berupaya mengembangkan kebijakan Global Talent Visa. Ini untuk menarik pihak luar supaya mau berkontribusi di Indonesia.
“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia," katanya.
Global Talent Visa adalalah salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA), dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya. Mereka bisa berkontribusi pada perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.
Baca Juga: WN Australia Ngaku Didenda Rp15 Juta karena Paspor Kotor, Imigrasi Buka Suara