TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

3.912 Orang Indonesia Pindah Jadi WN Singapura, Apa Strategi Imigrasi?

Keluarkan strategi Global Talent Visa, gaet WNA berkualitas

Ilustrasi Singapura (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyoroti banyaknya Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpindah kewarganegaraan.

Contoh mayoritas perpindahan kewarganegaraan adalah dari WNI ke Singapura. Data yang dirangkkum Dirjen Imigrasi menunjukkan ada 3.912 WNI pindah menjadi WN Singapura sejak 2019-2022. Jika dikalkulasikan ada seribu orang per tahunnya.

"WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dakam keterangannya, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga: WNA Singapura Dideportasi, Jadi Dosen Pakai Dokumen Bodong

1. Global Talent Visa sebagai upaya hadirkan WNA berkualitas

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (21/6/2023). (dok. Humas Ditjenim)

Meski demikian, Silmy mengatakan hal itu adalah suatu yang sah, selama dilakukan dengan cara yang legal. Maka dari itu, pihaknya berupaya mengembangkan kebijakan Global Talent Visa. Ini untuk menarik pihak luar supaya mau berkontribusi di Indonesia.

“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia," katanya.

Global Talent Visa adalalah salah satu klasifikasi dari Golden Visa yang diberikan kepada warga negara asing (WNA), dengan keahlian atau keterampilan yang mumpuni di bidangnya. Mereka bisa berkontribusi pada perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia.

2. Syarat WNA agar dapat Global Talent Visa

Ilustrasi imigrasi di Bandara (IDN Times/Santi Dewi)

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam aspek ekonomidan teknologi melalui SDM (sumber daya manusia) berkualitas dari mancanegara.

Kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat diberikan Global Talent Visa, antara lain:
1. Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5 yang dibuktikan dengan ijazah.
2. Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal.
3. Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.

Baca Juga: WN Australia Ngaku Didenda Rp15 Juta karena Paspor Kotor, Imigrasi Buka Suara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya