TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 ART Alami Kekerasan di Jaktim, Kasus Sudah Masuk Tahap Penyidikan

KemenPPPA kawal penegakkan hukum bagi korban

ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan mengawal kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada lima orang Asisten Rumah Tangga (ART) di Jakarta Timur. 

Kekerasan ini dilakukan oleh majikan lima orang ART itu Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut dan memastikan perlindungan, penegakan hukum, dan pemulihan bagi para korban.

“Kami dan jajaran di Kemen PPPA turut prihatin atas terjadinya kasus KDRT yang kembali menimpa ART di Jakarta Timur. Kami pun mengecam keras aksi KDRT yang mengakibatkan kerugian secara fisik maupun psikis. Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian dan kami berharap agar penegakkan hukum nya pun dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” kata Ratna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/2/2024).

1. ART itu melarikan diri pada 12 Februari

Yuni Sri Rahayu (41), pekerja rumah tangga (PRT) maju sebagai calon anggota DPRD DKI Jakarta saat ditemui di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024). (IDN Times/Dini Suciatinigrum)

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, Ratna menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap bermula dari upaya melarikan diri dari rumah majikan yang dilakukan oleh kelima orang korban pada 12 Februari 2024 silam. 

Warga sekitar yang menyadari bahwa kelima orang ART menjadi korban KDRT dan penyiksaan oleh majikannya, bergegas membantu dan mengamankan korban ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Perjuangan Yuni, PRT yang Maju Jadi Caleg DPRD DKI Modal Rp2,5 Juta  

2. Apresiasi warga yang sigap

Belasan PRT ikut penyuluhan hukum di Mijen. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dia mengapresiasi kecepatan dan kesigapan warga sekitar dalam membantu para korban pun patut diapresiasi karena dalam upaya penanganan KDRT tidak dapat diselesaikan seorang diri saja, namun menjadi tanggung jawab bersama baik itu pemerintah, Aparat Penegak Hukum (APH), dan tentunya masyarakat sekitar. 

“Masyarakat dalam hal ini dapat membantu dalam hal pencegahan KDRT maupun memberikan perlindungan sementara bagi korban seperti yang sudah dilakukan kepada kelima orang korban,” ujar Ratna.

Baca Juga: Luncurkan Film, JALA PRT Minta RUU PPRT Disahkan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya