Ada Beda Pendapat Soal Surat Tugas Pekerja dari Luar Daerah ke Jakarta
Kasatpol PP dan Kadishub DKI beri pernyataan berbeda, duh~
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Beda pendapat terjadi di antara dua jajaran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Perbedaan pendapat ini keluar saat pertanyaan terkait perlunya surat tugas untuk bisa masuk ke Jakarta bagi pekerja yang berasal dari luar Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan bahwa pekerja yang berasal dari wilayah aglomerasi atau kota-kota yang tergabung dalam kawasan tertentu yakni Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetebek) tak perlu membawa surat tugas untuk bekerja di Ibu Kota.
"Perjalanan di dalam aglomerasi itu diperbolehkan, narasi yang dibangun saat ini mudik dilarang," kata dia saat dihubungi, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Sekda DKI: SIKM Harus Keluar Paling Lambat 3 Jam Usai Permohonan
1. Pekerja keluar masuk Jabodetabek tak pakai SIKM
Syafrin merujuk pada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021 yang mencantumkan sejumlah kriteria bagi warga yang boleh melakukan perjalanan non mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Pekerja masuk dalam aturan tersebut dan mereka tak perlu menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) atau surat tugas dari masing-masing perusahaan.
"Keluar Jabodetabek otomatis perlu (SIKM)," ujarnya.
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Pergerakan Transportasi Turun Signifikan