TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amerika Serikat Minta 2 WNI Buronan Interpol Ditukar Kepala

Tukar kepala dengan buronan Amerika yang ada di Indonesia

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Polri mendapat kabar baik dari Kepolisian Amerika Serikat yang berhasil menangkap dua buronan Interpol warga negara Indonesia (WNI) yakni Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Mereka ditangkap karena melanggar batas waktu visa alias overstay di Texas dan California.

"Tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa overstay," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (5/8/2020).

Atase Polri KBRI Washington DC berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait di AS, terutama dengan US Marshall Service yang merupakan salah satu lembaga tingkat federal yang menangani permasalahan buronan atau pelaku kejahatan di AS maupun internasional.

"Dari situ, ditemukan kesepakatan kerja sama pertukaran buronan di mana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia dengan buronan AS yakni Markus Beam."

Baca Juga: Sjamsul Nursalim, Orang Terkaya ke-33 Indonesia yang Diburu Interpol

1. Minta Indonesia tukar dengan buronan AS, Markus Beam

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Dengan adanya kabar penangkapan buronan ini, rencananya mereka akan diserahkan ke pihak Indonesia dengan syarat pertukaran buronan Amerika Serikat yang diciduk oleh Polda Bali, dia adalah Markus Beam.

"Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti setelah koordinasi Divhubinter Polri dalam menyelidiki tersangka red notice atas mama Markus Bim atas penipuan investasi,” kata Awi.

2. Buronan Amerika ditangkap di Bali

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Setelah melakukan koordinasi dengan Polda Bali, akhirnya, Markus Beam dapat ditangkap pada Kamis 23 Juli 2020 pukul 19.30 WITA. Dia ditangkap di sebuah vila yang ada di Bali "Tersangka telah berhasil ditangkap di Vila 2B Gang Flamboyan, Jalan Raya Grobogan, Kuta Utara, Badung Bali," katanya.

Saat ini, Markus tengah menjalani penahanan sementara selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 Juli 2020 di Rutan Polda Bali. "Pada saat penangkapan, tersangka ditemukan bersama dengan pasangannya yang kemudian ditahan di Polda Bali dalam perkara produksi konten porno," ujar Awi.

Baca Juga: Bunuh Satu Keluarga di Pakistan, Buronan Interpol Ditangkap di Kisaran

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya