Amerika Serikat Minta 2 WNI Buronan Interpol Ditukar Kepala
Tukar kepala dengan buronan Amerika yang ada di Indonesia
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polri mendapat kabar baik dari Kepolisian Amerika Serikat yang berhasil menangkap dua buronan Interpol warga negara Indonesia (WNI) yakni Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Mereka ditangkap karena melanggar batas waktu visa alias overstay di Texas dan California.
"Tersangka red notice atas nama SNN dan IB saat ini berada di Amerika Serikat dan menjalani proses hukum terkait pelanggaran imigrasi berupa overstay," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (5/8/2020).
Atase Polri KBRI Washington DC berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait di AS, terutama dengan US Marshall Service yang merupakan salah satu lembaga tingkat federal yang menangani permasalahan buronan atau pelaku kejahatan di AS maupun internasional.
"Dari situ, ditemukan kesepakatan kerja sama pertukaran buronan di mana US Marshall Service bersedia membantu memulangkan dua buronan Indonesia dengan buronan AS yakni Markus Beam."
Baca Juga: Sjamsul Nursalim, Orang Terkaya ke-33 Indonesia yang Diburu Interpol
1. Minta Indonesia tukar dengan buronan AS, Markus Beam
Dengan adanya kabar penangkapan buronan ini, rencananya mereka akan diserahkan ke pihak Indonesia dengan syarat pertukaran buronan Amerika Serikat yang diciduk oleh Polda Bali, dia adalah Markus Beam.
"Langkah kerja sama tersebut telah ditindaklanjuti setelah koordinasi Divhubinter Polri dalam menyelidiki tersangka red notice atas mama Markus Bim atas penipuan investasi,” kata Awi.
Baca Juga: Bunuh Satu Keluarga di Pakistan, Buronan Interpol Ditangkap di Kisaran