TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Janjikan Cuti 40 Hari bagi Suami, Negara Ini Sudah Menerapkannya

Cuti 40 hari bagi suami sudah masuk ke dalam RUU KIA

Bacapres Koalisi Perubahan Anies Baswedan sampaikan harapannya untuk Ketua MK baru pengganti Anwar Usman. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Capres Nomor Urut 1, Anies Baswedan, menyoroti masa cuti bagi suami jika sang istri melahirkan. Dia memastikan akan memperjuangkan cuti sebanyak 40 hari bagi suami saat istrinya melahirkan.

Hal tersebut disampaikan Anies Baswedan saat hadir dalam kampanye dialogis 'Desak Anies' di Hallf Pati Unus, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

"Nah cuti melahirkan untuk para suami itu biasanya hanya 2 hari, di berbagai tempat, kami ingin mengubah itu 40 hari bagi suami," katanya.

Ternyata sudah banyak negara yang membuat aturan cuti hamil dan melahirkan bagi pekerja baik pada ibu atau ayah. Ide ini bahkan sudah masuk dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) per Juni 2022. 

Berikut adalah beberapa negara yang menetapkan cuti ayah bagi orangtua baru!

Baca Juga: Anies Janjikan Cuti 40 Hari Melahirkan Bagi Suami

1. Ayah di Jepang dapat jatah cuti 12 bulan

ilustrasi nishiki market (unsplash.com/Owen Roth)

Pemerintah Jepang memberikan kesempatan ayah baru untuk cuti. Undang-undang cuti di Jepang menawarkan 12 bulan bagi ayah baru, seperti yang dijelaskan Vacation Tracker. 

Meski demikian, banyak perusahaan memberikan fleksibilitas melalui cuti bersama sebagai orangtua.

Cuti ini sepenuhnya terpisah dari cuti yang diberikan kepada ibu. Hal ini disertai dengan sebagian tunjangan yang dibayarkan melalui program jaminan sosial pemerintah.

Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Juni 2024 dan Cuti Bersama: Hari Raya Idul Adha

2. Islandia berikan cuti 6 bulan

ilustrasi bayi demam (pexels.com/RDNE Stock project)

Undang-undang baru tahun 2021 di Islandia memperpanjang durasi gabungan cuti melahirkan dan cuti ayah menjadi 12 bulan. Jika dibagi rata antara ibu dan ayah, maka masing-masing mendapat cuti 6 bulan.

Meski demikian, orangtua juga diperbolehkan untuk mengalihkan cuti maksimal satu bulan kepada orangtua lainnya sehingga yang satu memakan waktu tujuh bulan dan yang lainnya memakan waktu lima bulan.

Selain itu, para orangtua baru di Islandia akan mendapat 80 persen dari gaji rata-rata selama mereka cuti dan mengurus si buah hati.

Baca Juga: Anies dan Cak Imin Gelar Kampanye Akbar di JIS 10 Februari 2024

3. Finlandia berikan cuti 164 hari kepada ayah baru

ilustrasi ibu hamil sedang duduk (unsplash.com/Anastasiia Chepinska)

Negara-negara Skandinavia adalah yang terdepan dalam hal budaya cuti orangtua, termasuk di antaranya adalah Finlandia.

Sejak 2021, Finlandia memberikan cuti kepada semua orangtua terlepas dari jenis kelamin mereka atau apakah mereka orangtua kandung atau bukan.

Hal ini berdasarkan undang-undang baru yang memuat setiap orangtua diberi waktu 160 hari atau sekitar 7 bulan untuk cuti.

4. Ayah baru di Lituania nikmati tiga bulan cuti

ilustrasi hamil (pexels.com/cottonbro studio)

Dikutip dari Boundless, ayah di Lituania berhak atas cuti ayah yang dibayar selama 30 hari setelah kelahiran seorang anak. Cuti itu harus digunakan sebelum anak tersebut menginjak usia satu tahun. 

Cutinya [pun dapat diambil sekali saja atau dipecah menjadi dua bagian. Ini tak hanya berlaku bagi ayah kandung, ayah dari anak angkat pun berhak atas cuti tersebut. Namun bagi aya angkat, cuti harus diambil dalam waktu tiga bulan setelah pengadilan memberi keputusan izin adopsi.

5. Spanyol berikan jatah cuti 16 minggu untuk ayah baru

ilustrasi bayi (unsplash.com/Michal Bar Haim)

Sejak Januari 2021, Spanyol memperpanjang cuti ayah dari 12 menjadi 16 minggu. Perpanjangan ini menyamakan durasi waktu cuti berbayar baik untuk cuti ayah maupun cuti melahirkan. 

Enam minggu pertama harus diambil setelah melahirkan dan 10 minggu dapat diambil secara tidak berturut-turut dalam jangka waktu 12 bulan pertama sang bayi. Selain itu 100 persen gaji si ayah bakal dibayarkan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya