TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Terbitkan Aturan SIKM Jakarta, Ini Detailnya!

Cek aturan sebelum lakukan perjalanan non-mudik

SIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 569 Tahun 2021 tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Kepgub ini diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 4 Mei 2021. Di dalamnya, termaktub sejumlah aturan mengenai penerbitan SIKM di DKI Jakarta.

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi Kepgub tersebut seperti dikutip IDN Times, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: DKI Terapkan Kebijakan SIKM, Tapi Hanya untuk 5 Kategori Ini

Dalam Kepgub tersebut tertuang penjelasan SIKM Jakarta bisa diterbitkan dua hari sejak persyaratan lengkap. SIKM berlaku selama masa peniadaan mudik dari 6-17 Mei 2021.

Pemegang SIKM juga harus membawa hasil tes COVID-19 negatif, baik dengan metode PCR, antigen atau GeNose. Sampel tes tersebut harus diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum perjalanan non-mudik.

1. Wajib tes COVID-19 sebelum perjalanan non-mudik

IDN Times/Candra Irawan

2. Lima kategori masyarakat yang bisa membuat SIKM

Spanduk ajakan tidak mudik di Serang, Banten (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Dalam Kepgub ini, Anies mengatur SIKM Jakarta hanya diberikan kepada lima kategori masyarakat dengan kepentingan tidak mudik.

Lima kategori itu adalah kunjungan keluarga sakit atau duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, pendamping ibu hamil satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.

Baca Juga: SIKM di DKI Segera Terbit, 5 Kriteria Ini Bisa Ajukan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya