TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Antisipasi Efek Samping Vaksin COVID-19, DKI Siapkan 21 RS Rujukan

Vaksin adalah zat lain, maka perlu mitigasi gejala

Vaksinasi COVID-19 di Kota Banda Aceh (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyiapkan 21 rumah sakit rujukan untuk merawat masyarakat yang mengalami efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) setelah mendapat vaksin COVID-19.

"DKI mempunyai Komda PP KIPI (Komite Daerah Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), karena bagaimanapun vaksin adalah suatu zat lain yang diberikan kepada manusia, sehingga kita harus mampu memitigasi meskipun itu mungkin sederhana gejalanya," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti seperti dikutip dari akun YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (18/1/2021).

Baca Juga: Biaya Perawatan Efek Samping Vaksinasi Akan Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Daftar 21 rumah sakit rujukan KIPI di DKI Jakarta

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021. (ANTARA FOTO/Jojon)

Berikut adalah 21 daftar rumah sakit rujukan pelaksana KIPI di DKI Jakarta:

  • Jakarta Pusat
    1. RSUD Tarakan
    2. RSUP Cipto Mangunkusumo
    3. RSPAD Gatot Soebroto
    4. RSUD Johar Baru
    5. RSUD Kemayoran
  • Jakarta Utara
    1. RSUD Koja
    2. RSUD Cilincing
    3. RSUD Tanjung Priok
  • Jakarta Barat
    1. RSUD Tamansari
    2. RSUD Kembangan
  • Jakarta Timur
    1. RSUD Budi Asih
    2. RSUD Pasar Rebo
    3. RSUD Matraman
    4. RSUD Cipayung
    5. RS Adhyaksa
  • Jakarta Selatan
    1. RSUP Fatmawati
    2. RSP Pertamina
    3. RSUD Tebet
    4. RSUD Mampang Prapatan
    5. RSUD Jagakarsa
    6. RSUD Pesanggrahan

2. DKI sedang siapkan SK Gubernur

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti (IDN Times/Aryodamar)

Widyastuti menjelaskan bahwa KOMDA PP KIPI yang ada di Jakarta terdiri dari organisasi profesi baik itu penyakit dalam, penyakit paru hingga dokter spesialis anak.

Dia juga mengatakan bahwa saat ini Pemprov sedang memproses membuat Surat Keputusan (SK) Gubernur KOMDA PP KIPI provinsi, dan Kelompok Kerja Pengkajian PP KIPI wilayah.

Baca Juga: Rasakan Efek Samping Usai Vaksinasi COVID? Menkes: BPJS yang Tanggung

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya