Aturan New Normal, Kantor Atau Perusahaan Diminta Tiadakan Shift Malam
Utamakan pekerja di bawah 50 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan telah menerbitkan protokol kesehatan normal baru (new normal) untuk perkantoran dan industri, yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Salah satu aturan yang tertulis dalam protokol tersebut adalah soal jam kerja. Aturan ini memuat bagaimana perusahaan menerapkan jam kerja di tengah pandemik virus corona. Misalnya waktu kerja yang tidak boleh terlalu panjang.
"Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat, yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh," demikian tertulis dalam Keputusan Menteri tersebut yang dikutip, Selasa (26/5).
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap New Normal di Tempat Kerja dari Kemenkes
1. Perusahaan diharapkan meniadakan shift 3, yang bekerja dari malam hingga pagi hari
Dalam Keputusan Menkes ini juga diatur soal pembagian shift kerja, yang mengimbau perusahaan meniadakan shift 3 yakni bekerja dari malam hingga pagi hari.
"Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)," bunyi Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020.
Baca Juga: Ini Syarat Daerah Bisa Dikatakan Siap Beraktivitas dengan New Normal