TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Banyak Anak di Ponorogo Ajukan Nikah, KemenPPPA: Efeknya Negatif

Permintaan dispensasi meningkat, banyak karena hamil duluan

Pernikahan di tengah pandemik virus corona di Indonesia (IDN Times/Candra Irawan)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Agustina Erni, prihatin dengan melonjaknya permohonan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama Ponorogo, Jawa Timur, pada 2021. 

Erni mengungkapkan perkawinan anak adalah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak yang akan memberikan dampak negatif bagi anak itu sendiri. Dia menjelaskan, dampak dari perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga pada anak yang akan dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antargenerasi. 

“Sebagian besar kasus perkawinan anak disebabkan pengasuhan yang rentan dan kurangnya pengawasan dari orangtua. Untuk itu, advokasi dan sosialisasi terkait pencegahan perkawinan anak harus terus dilakukan seiring dengan advokasi pengasuhan bagi orangtua,” ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga: Nikah Diam-diam, 9 Potret Pasangan Michael 5SOS dan Crystal Leigh

1. Sebanyak 266 remaja ajukan dispensasi nikah

Ilustrasi Pernikahan (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebanyak 266 remaja di Ponorogo, Jawa Timur, mengajukan dispensasi nikah di kantor Pengadilan Agama yang mana mayoritas penyebabnya karena sudah hamil duluan. Angka tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2020 sebanyak 241 menjadi 266 pada 2021.

Peningkatan ini terjadi setelah perubahan usia menikah pada Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Pengasuhan yang kurang maksimal menjadi penyebab utama terjadinya perkawinan anak di Ponorogo, dimana banyak orang tua mereka yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan bekerja di luar daerah,” kata Erni.

2. Isu pernikahan anak harus perhatikan pemenuhan hak anak

Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Besse Fadhilah)

Oleh sebab itu, fenomena pernikahan anak ini, kata Erni, harus jadi perhatian bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat pusat maupun daerah, meliputi pemerintah pusat dan daerah, mitra pembangunan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta media untuk berkoordinasi dan menjalin sinergi dalam membangun kesadaran, perhatian, dan dukungan terhadap upaya pencegahan perkawinan anak.

“Selain itu, menjadi penting juga untuk menindaklanjuti pelaksanaan Undang-undang No.16 Tahun 2019 dengan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dispensasi Kawin, penting untuk mengawal upaya pencegahan dalam perkawinan, yang seharusnya menikah itu usia di atas 19 Tahun, jika di bawah 19 Tahun dengan dispensasi tentu pemerintah pusat dan pemerintah daerah tetap harus memenuhi hak anak atas pendidikan, kesehatan, sosial dan hak dasar penting lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: 5 Fakta Pernikahan yang Harus Disadari, Gak Cuma Indahnya Saja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya