TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Limpahkan Kembali Berkas Perkara Joko Tjandra ke JPU

JPU sempat kembalikan berkas karena kurang lengkap

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Jakarta, IDN Times - Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan bahwa pihak penyidik sudah mengembalikan tiga berkas perkara terpidana kasus surat jalan palsu ke Kejaksaan Agung.

Tiga berkas tersebut adalah milik Joko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Anggraeni Dewi Kolopaking.

"Untuk berkas perkara surat jalan palsu tersangka JST, PU dan ADK hari Kamis tanggal 17 September 2020 sudah dikembalikan lagi ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Awi dalam keterangannya, Senin (21/9/2020).

 

Baca Juga: Urus Fatwa MA, Joko Tjandra Janjikan Pinangki Uang Rp14 Miliar

1. Berkas perkara Tipikor juga akan dikirim ke JPU

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono (Dok. Humas Polri)

Awi juga menjelaskan bahwa penyidik akan menyerahkan berkas perkara lainnya ke Kejaksaan Agung yang melibatkan Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

"Sedangkan untuk berkas perkara Tipikor JST, NB dan PU hari ini Senin 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," ujarnya.

2. JPU kembalikan berkas karena kurang lengkap

Rilis penyerahan berkas perkara Surat Jalan Joko Tjandra (YouTube/Divisi Humas Polri)

Diberitakan sebelumnya, JPU memilih untuk mengembalikan berkas kasus ini ke Polri karena masih ada beberapa berkas yang dianggap kurang lengkap.

"Terkait perkembangan berkas perkara tindak pidana pemalsuan surat jalan palsu dan red notice. Bahwasanya untuk berkas perkara surat jalan palsu, sesuai petunjuk JPU pada P19 ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik," kata Awi Senin, 14 September 2020

Baca Juga: Ini Dugaan Isi WA Pinangki Soal 'King Maker' dalam Kasus Joko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya