TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Polri Ungkap Kasus Magang Bodong ke Jerman

Mahasiswa diajak magang tetapi malah dipekerjakan

Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus program magang ke negara Jerman (ferienjob) oleh Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri (dok. Bareskrim Polri)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman mahasiswa magang ke Jerman melalui program Ferien Job atau kerja paruh waktu dalam masa libur. Para mahasiswa ini malah dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi.

"Menawarkan atau menjanjikan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program magang, yang mana program ferien job tidak diakui oleh kementerian pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. namun tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dipekerjakan layaknya buruh di negara Jerman," ungkap Dit Tipidum Polri dalam keterangan resmi, Selasa (19/3/2024).

 

1. Kronologi kasus ini

Ilustrasi mata uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Awal mula informasi tentang kasus ini didapat dari laporan KBRI Jerman terkait empat mahasiswa yang sedang mengikuti program Ferien Job di Jerman. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas di Indonesia dengan total 1.047 mahasiswa yang diberangkatkan ke Jerman melalui tiga agen tenaga kerja.

Para mahasiswa pertama kali mendapatkan sosialisasi dari PT. CVGEN dan PT. SHB. Saat pendaftaran, mereka diminta membayar biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 ke rekening CV-GEN dan 150 euro untuk pembuatan LOA kepada PT. SHB. Setelah LOA terbit, mahasiswa harus membayar 200 euro untuk pembuatan approval otoritas Jerman dan penerbitan surat tersebut selama 1-2 bulan, yang menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Selain itu, mereka diberikan dana talangan sebesar Rp30 juta hingga Rp50 juta yang akan dipotong dari gaji bulanan mereka.

Setelah tiba di Jerman, mahasiswa langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dalam bahasa Jerman. Kontrak tersebut membebankan biaya penginapan dan transportasi selama di Jerman, yang akan dipotong dari gaji mereka. Mahasiswa melaksanakan Ferien Job selama 3 bulan dari bulan Oktober 2023 sampai Desember 2023. PT. SHB menjalin kerja sama dengan universitas dalam sebuah MOU yang menyatakan bahwa Ferien Job masuk ke dalam program MBKM dan menjanjikan konversi program magang tersebut ke 20 SKS.

Baca Juga: Bareskrim Limpahkan Laporan Pelecehan Seksual Rektor UP ke Polda Metro

2. Program Ferien Job bukan bagian dari program MBKM

Aksi mahasiswa Universitas Pancasila menggelar aksi terkait dugaan pelecehan seksual di depan gedung rektorat Universitas Pancasila. (IDNTimes/Dicky)

Pemerintah juga menegaskan program Ferien Job bukan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) dari Kemendikbudristek, yang sebelumnya pernah diajukan namun ditolak.

Kerja sama antara PT. SHB dengan universitas juga tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dalam database Kementerian Tenaga Kerja, sehingga perusahaan tersebut tidak berhak melakukan perekrutan pekerja migran.

Baca Juga: Polri Siapkan 3 Simulasi Pengamanan Pengumuman Hasil Pemilu 2024 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya