TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebas dari Kasus Luhut, Fatia dan Haris: Perjuangan Berlanjut

Fatia dan Haris ajak masyarakat peduli pada HAM

Mantan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti divonis bebas dalam kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (youtube.com/Jakartanicus)

Jakarta, IDN Times - Sehari setelah divonis bebas, dua aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar menyampaikan sukacitanya.

Lewat akun Instagram pribadi keduanya, mereka mengucapkan terima kasih atas perjuangan saat terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Fatia yang merupakan mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Haris yang merupakan Direktur Lokataru mengatakan, jalan hukum yang mereka lalui adalah amunisi untuk tetap menyuarakan pendapat.

"Perjuangan masih akan terus berlanjut, ini bukan akhir dari segala perjuangan kita. Ini adalah amunisi penyemangat kita untuk tidak takut menyuarakan pendapat. Seperti yang dikutip dari pernyataan Majelis Hakim di akhir putusan, bahwa kebebasan berpikir itu tidak dapat dilimitasi, dan kritik terhadap pejabat publik tidak dapat dipidana," tulis keduanya dalam kolom keterangan Instagram, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Vonis Bebas Haris-Fatia, Luhut Sayangkan Ada Fakta Tak Dipertimbangkan

1. Meminta semua yang terjerat kasus UU ITE dibebaskan

Momen Salaman Luhut dengan Fatia dan Haris Usai Sidang Pencemaran Nama Baik. (youtube.com/Jakartanicus)

Keduanya berpendapat bahwa penting untuk bisa membebaskan seluruh kasus yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ,seperti yang menjerat mereka dalam kasus podcast Lord Luhut itu. Hal ini, menurut mereka adalah soal kebebasan berpendapat.

"Maka dari itu, penting untuk juga MEMBEBASKAN SELURUH KASUS UU ITE dan undang-undang represif lainnya untuk membatasi kebebasan berpendapat/kebebasan sipil. Jika Fatia-Haris bisa bebas, maka yang lain juga harus bisa bebas!!," tulis keduanya.

Baca Juga: Jaksa Siapkan Kasasi ke MA Usai Haris-Fatia Bebas di Kasus Lord Luhut

2. Mengajak masyarakat peduli pada HAM

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin (3/4/2023). Fatia Maulidiyanti didakwa melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Haris dan Fatia mengajak masyarakat untuk melanjutkan perjuangan mereka bersama-sama. Dengan mengembangkan lebih banyak elemen masyarakat untuk bisa menyuarakan berbagai ekspresi sebagai warga negara di negara demokrasi.

"Kita buktikan bahwa kekuatan rakyat solid, dan masih peduli untuk demokrasi dan hak asasi manusia," ujar keduanya.

Baca Juga: Blok Wabu Jadi Pusaran Konflik Luhut Pandjaitan vs Fatia-Haris

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya