Dalami Kasus Pelecehan Seksual di Bandara, Polisi Gandeng P2TP2A Bali
Gelar perkara akan dilakukan jika bukti sudah cukup
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guna mendalami kasus pelecehan dan pemerasan oleh petugas pengecekan rapid test virus COVID-19 di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang yang dialami LHI (23), polisi akan menggandeng Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali.
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap korban hari ini dibantu oleh P2TP2A," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa (22/9/2020).
Polisi juga saat ini sudah terbang ke Pulau Dewata untuk menemui korban yang tinggal di sana.
Baca Juga: Dalami Kasus Pelecehan di Bandara Soetta, Polisi Periksa CCTV
1. Rencananya akan gelar perkara kasus ini
Hingga saat ini, polisi juga masih mengumpulkan bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Salah satunya adalah menunggu hasil dari pemeriksaan psikologis korban yang dilakukan oleh P2TP2A Provinsi Bali.
Jika semua bukti yang dikumpulkan telah rampung, maka polisi akan melakukan gelar perkara untuk mencari unsur pidana dalam kasus ini.
"Pemeriksaan yang dilakukan P2TP2A Gianyar Bali adalah untuk kelengkapan alat bukti kita. Rencana akan kita lakukan gelar perkara, mudah-mudahan secepatnya bisa kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Yusri.
Baca Juga: Viral Pelecehan di Soetta, Polda: Kami Segera Datangi Korban