Di RKUHP Final, Bikin Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Bukan Pidana
Membuat pornografi dikecualikan untuk kepentingan sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) final diantar oleh Pemerintah ke DPR RI pada Rabu (6/7/2022).
Dalam beleid tersebut, dimuat aturan terkait perekaman video pornografi untuk konsumsi pribadi. Dijelaskan bahwa hal tersebut tidak akan dijerat dengan hukum pidana yang diatur dalam pasal 411 ayat 2.
Adapun penjelasan mengenai pasal ini termuat dalam bagian penjelasan pasal demi pasal.
1. Produksi pornografi tetap dijerat penjara kalau disebarluaskan
Sebelum ke pasal 411 ayat 2, aturan ini menjelaskan produksi pornografi yang tetap dijerat dengan hukum pidana, yakni dalam pasal 411 ayat 1.
Ancaman pidana yang dikenakan adalah paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp2 miliar.
Pasal 411 ayat (1)
Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.