TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dilema Ibu Caleg, Tak Bisa Bawa Anak karena Terbentur Aturan

Politik Indonesia belum ramah ibu

Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini usai Media Talk di kantor KemenPPPA, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Ibu calon anggota legislatif (caleg) atau yang maju dalam kontestasi politik mengalami berbagai tantangan sebagai seorang perempuan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengatakan ibu caleg mengalami tantangan saat akan menjalankan kerja politiknya, salah satunya seperti kampanye.

"Nah, ini juga dihadapi perempuan politik yang berstatus ibu dengan anak yang masih kecil. Mereka kan kemana-mana harus membawa anak ya. Sementara dalam pemilu kita, kampanye dilarang melibatkan warga negara yang belum punya hak pilih atau dilarang melibatkan anak," kata dia dalam diskusi media talk, di Kementerian Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dikutip Selasa (23/1/2024).

Baca Juga: Efek Domino Pelanggaran APK: Caleg Melanggar karena Pembiaran

1. Keterlibatan anak dan fungsinya harus dilihat

Warga Kota Semarang mendaftar menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024 di Panwaslu Kecamatan. (dok. Bawaslu Kota Semarang)

Hal ini, kata Titi, jadi dilema bagi caleg atau politisi perempuan yang juga sekaligus ibu, ketika dia harus melakukan pekerjaannya serta mengurus anak. Di sisi lain, perempuan juga berbenturan dengan sistem yang melarang pelibatan anak dalam kampanye.

Padahal, kata Titi, dalam hal ini membawa anak bukan untuk eksploitasi namun berkenaan dengan pengasuhan. Hal yang salah saat membawa anak kampanye adalah, saat anak yang lucu dijadikan icon.

"Meskipun di sini kita juga di dalam penegakan hukum perlu proporsional ya, melihat dalam memaknai keterlibatan anak itu tidak fungsi semuanya dengan kriminalisasi. Jadi kalau eksploitasi, ya memang harus kriminalisasi karena eksploitasi anak begitu," katanya.

2. Ibu pemilih juga tak bisa bawa anak

Bawaslu Kota Semarang saat melakukan seleksi pada calon pengawas TPS Pemilu 2024. (dok Bawaslu Kota Semarang)

Masalah lain, Titi melanjutkan, terjadi pada ibu-ibu pemilih yang terhalang larangan membawa anak, padahal ingin mendengarkan paparan politik para caleg yang berkampanye.

"Ya saya akhirnya bilang, ya kan bisa mendengar dalam YouTube, bisa mendengar dalam social media," kata Titi.

Karena itu, Titi mendorong agar masalah ini harus menjadi atensi KemenPPPA, karena sebenarnya masyarakat banyak yang ingin mendengarkan suara caleg perempuan, namun terhalang kondisi domestik mereka.

Baca Juga: Kampanye Libatkan Anak-anak, Bawaslu Proses Pidana Caleg di Purworejo

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya