Ditahan di Polda Bali, Jerinx SID Terancam 6 Tahun Penjara
Dia jadi tersangka dan ditahan karena sebut IDI kacung WHO
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Bali akhirnya menetapkan drummer Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina atau Jerinx, sebagai tersangka hari ini, Rabu (12/8/2020).
Jerinx kini ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi membenarkan informasi ini. “Sudah. Sudah. Tersangka sudah kami periksa hari ini. Hadir dia. Udah kami tahan juga. Iya (langsung ditahan),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, ketika dikonfirmasi IDN Times, Rabu (12/8/2020).
Baca Juga: [BREAKING] Jerinx Ditetapkan Sebagai Tersangka
1. Terancam hukuman enam tahun penjara
Lewat surat pemanggilan kedua Nomor S.Pgl/301a/VIII/2020/Ditreskrimsus, Jerinx dipanggil sebagai saksi, pada Kamis 6 Agustus 2020, pukul 09.00 WITA.
Dia diduga melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dan/atau Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jerinx terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca Juga: Kuasa Hukum Jerinx: Kata Kacung Itu Soal Tafsir, Bukan Budak Belian