DPRD DKI: Vaksinasi Usia 12-18 Tahun Penting, Pemprov Harus Cepat
BPOM keluarkan UEA untuk vaksin COVID-19 pada anak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Vaksin bagi anak dianggap penting karena anak berusia 12-18 tahun dinilai punya mobilitas tinggi dan sulit diawasi bila terinfeksi COVID-19 serta umumnya tak bergejala atau OTG. Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Epidemiolog Gilbert Simanjuntak.
Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan emergency use authorization (UEA) untuk penggunaan vaksin COVID-19 pada anak usia 12 hingga 17 tahun, dengan dosis 600 SU/0,5 mL (medium dose).
"Keputusan BPOM memberikan EUA untuk vaksin kepada usia 12-18 tahun harus disikapi dengan cepat dan tepat oleh Pemerintah," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Anies: Aturan PPKM Darurat Sedang Digodok, Sudah Mau Finalisasi
1. Beri sanksi salah satunya tak boleh ikut sekolah tatap muka jika belum vaksinasi
Antisipasi penolakan vaksinasi oleh sekelompok orang kata dia juga harus diikuti dengan penerapan aturan yang sesuai, sehingga tidak mengorbankan masyarakat secara umum.
Sanksi lain yang disarankan Gilbert adalah tidak diperkenankan mengikuti sekolah offline atau tatap muka bila dibuka, tanpa bukti vaksinasi.
"Segala upaya harus dikerjakan untuk menekan kenaikan kasus ini," kata dia.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Luncurkan Vaksinasi COVID-19 Buat Ibu Hamil dan Anak