ECPAT: Dana Hukuman Kebiri Kimia Mahal, Mending untuk Pemulihan Korban
Selain mahal, hukuman kebiri juga dinilai tidak efektif
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, memberi vonis hukuman kebiri kimia pada Aris (20), pelaku pemerkosaan 9 anak. Keputusan menerapkan hukuman kebiri dinilai menjadi upaya kuat pemerintah untuk melindungi anak-anak Indonesia dari penjahat seksual.
Aturan mengenai kebiri kimia diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 oleh DPR pada Oktober 2016.
Namun, putusan ini masih menimbulkan polemik mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) hingga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Baca Juga: Apa Itu Kebiri Kimia? Ini Penjelasan Medisnya
1. Kebiri kimia mahal dan tidak efektif
Koordinator End Child Prostitution and Trafficking (ECPAT), Ahmad Sofyan mengatakan, upaya menegakkan hukum dengan menerapkan hukuman kebiri kimia kepada predator anak, tidak efektif dan terlalu menguras dana.
Ahmad Sofyan menyarankan, lebih baik dana hukuman kebiri digunakan untuk kepentingan korban.
"Sebaiknya kebiri itu diganti dengan kompensasi yaitu tanggung jawab negara untuk memulihkan hak-hak korban misalnya konseling, medical treament, reintegrasi, beasiswa dan bentuk-bentuk kompensasi lainnya," ujar Sofyan saat dihubungi IDN Times, Selasa (27/8).
Baca Juga: Dijerat Hukuman Kebiri Kimia, Kapan Seharusnya Aris Dieksekusi?