ELSAM: 668 Juta Data Pribadi Warga Indonesia Bocor Usai UU PDP Sah
Tercatat ada enam kasus dugaan kebocoran data sejak 2022
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyebut ada 668 juta data pribadi warga bocor sejak Undang-Undang (UU) Pelindungan Data Pribadi (PDP) berlaku.
UU tersebut telah disahkan sejak September 2022. Namun implementasinya masih menjadi catatan berbagai pihak. UU ini resmi diundangkan sejak 17 Oktober 2022.
Dalam rangka International Data Privacy Day yang diperingati setiap 28 Januari, ELSAM mempertanyakan kondisi data pribadi masyarakat Indonesia saat ini setelah ada UU PDP. Pada 2022-2023 ada sekitar enam kebocoran data pribadi yang terjadi di Indonesia.
“Total 668 juta data pribadi masyarakat Indonesia telah bocor sejak diberlakukannya UU PDP. Setara dengan seluruh penduduk Indonesia telah mengalami kebocoran pribadi sebanyak 2-3 kali,” tulis ELSAM, dikutip Senin (29/1/2024).
Baca Juga: 6 Hal Yang Harus Ada di UU Perlindungan Data Pribadi Versi Elsam
1. Ada enam dugaan kebocoran data di Indonesia
Sejak berlakunya UU PDP pada Oktober 2022 lalu, setidaknya terdapat enam dugaan kebocoran data pribadi.
Mulai dari November 2022, yaitu 44 juta data bocor dari aplikasi MyPertamina dan pada Mei 2023 ada 15 juta data bocor dari Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca Juga: Hashim: Prabowo-Gibran Akan Perjuangkan UU Antikekerasan Hewan