TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fatwa MUI: Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di Rumah

Fatwa ini adalah panduan salat Idulfitri di tengah pandemik

Ilustrasi (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.

Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah masing-masing. Fatwa ini berlaku dan disarankan bagi masyarakat yang berada di wilayah merah COVID-19.

“Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari keterangan tertulis Fatwa MUI, yang diterima IDN Times, Rabu (13/5).

Baca Juga: Menteri Agama Imbau Umat Muslim Salat Idulfitri di Rumah

1. Masih bisa dilakukan berjamaah bila wilayah sudah aman dari COVID-19

(Susana salat Ied Adha di Palembang) IDN Times/Vanny El Rahman

Namun, jika memang menurut pendapat ahli yang bisa dipercaya dan amanah, kawasan warga sudah dikatakan terkendali saat Idulfitri 1441 Hijriah, seperti ditandai dengan penurunan dan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan adanya kerumunan, maka salat berjamaah bisa dilakukan.

“Maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.

2. Harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan

IDN Times/Prayugo Utomo

Hal ini juga berlaku bagi wilayah umat Islam yang terbilang terkendali atau bebas dari COVID-19.

Namun, baik di rumah ataupun di masjid, masyarakat tetap harus melakukan pelaksanaan protokol kesehatan untuk mencegah adanya penularan.

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Idulfitri di Masa Pandemik COVID-19

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya