Fatwa MUI: Salat Idulfitri Boleh Dilaksanakan di Rumah
Fatwa ini adalah panduan salat Idulfitri di tengah pandemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan panduan pelaksanaan salat Idulfitri di tengah pandemik virus corona atau COVID-19.
Salah satu fatwa yang dikeluarkan oleh MUI adalah salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah masing-masing. Fatwa ini berlaku dan disarankan bagi masyarakat yang berada di wilayah merah COVID-19.
“Salat Idulfitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali,” seperti dikutip dari keterangan tertulis Fatwa MUI, yang diterima IDN Times, Rabu (13/5).
Baca Juga: Menteri Agama Imbau Umat Muslim Salat Idulfitri di Rumah
1. Masih bisa dilakukan berjamaah bila wilayah sudah aman dari COVID-19
Namun, jika memang menurut pendapat ahli yang bisa dipercaya dan amanah, kawasan warga sudah dikatakan terkendali saat Idulfitri 1441 Hijriah, seperti ditandai dengan penurunan dan kelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan adanya kerumunan, maka salat berjamaah bisa dilakukan.
“Maka salat Idulfitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Salat Idulfitri di Masa Pandemik COVID-19