TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Grab Minta Maaf ke Korban yang Diduga Ditodong Rp100 Juta oleh Sopir

Korban alami luka bahkan kabur di pinggir tol

Penumpang taksi online diduga ditodong Rp100 juta dan diancam dibuang di tol (Instagram.com/cndy*ng*stu)

Jakarta, IDN Times - Seorang perempuan diduga jadi korban penodongan oleh sopir taksi online. Perempuan berinisial CC ditodong uang Rp100 juta secara paksa oleh si sopir. Dia bahkan diancam dibuang di jalan tol. Menanggapi hal ini, perusahaan Grab Indonesia mengatakan sudah melakukan pertemuan dengan pihak korban di Polda Metro Jaya (PMJ).

“Dalam kasus yang begitu memprihatinkan, selain penanganan prosedural secara hukum, menjadi prioritas kami untuk mendahulukan permohonan maaf kami secara tatap muka dan pribadi ke penumpang yang bersangkutan. Untuk itu, kami sangat berterima kasih kepada penumpang yang telah berbesar hati dan menerima tim manajemen senior Grab Indonesia dalam pertemuan pagi ini di Polda Metro Jaya,” kata Director of Operations, Jabodetabek, Grab Indonesia, Tyas Widyastuti, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: Penumpang Taksi Online Diminta Transfer Rp100 Juta dan Diancam

1. Laporan korban masuk sejak 25 Maret

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia mengatakan, laporan sudah masuk sejak 25 Maret 2024 pukul 22.05 WIB. Grab Indonesia melakukan pengawasan dan melacak korban. 

Tyas menjelaskan, saat ini kasus yang dialami penumpang menjadi fokus tunggal seluruh jajaran manajemen tertinggi Grab, dan semua personel terkait.

Tyas mengatakan, pihaknya akan mengambil beberapa langkah selama proses investigasi internal berjalan.

2. Agen yang lamban tangani kasus ini sudah dinonaktifkan

Ilustrasi grabcar (IDN Times/Aditya Pratama)

Tyas menjelaskan, Grab Indonesia membebastugaskan personel agen Grab Support yang tidak menanggapi insiden ini.

Pihaknya juga akan mengevaluasi atas SOP layanan konsumen dalam penanganan insiden keselamatan dalam tiga hari ke depan dan diimplementasikan sepekan kemudian.

“Melakukan pelatihan ulang kepada agen-agen layanan konsumen yang menangani kasus keselamatan dalam 30 hari ke depan. Menerapkan otomasi yang dapat mendeteksi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh agen layanan konsumen dalam 90 hari ke depan,” kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya