Guru Agama di Bengkulu Utara Cabuli 24 Siswi SD Usia 10-12 Tahun
KemenPPPA jelaskan ancaman hukuman pelaku
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam aksi pencabulan yang dilakukan oleh guru agama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinsinial HR di Bengkulu Utara.
Tercatat 24 siswi sekolah dasar (SD) di Bengkulu Utara yang menjadi korban dalam kasus ini. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, korban adalah anak yang duduk di bangku kelas 4,5, dan 6.
“Kami sangat prihatin dengan terjadinya kasus ini. Dari hasil koordinasi Tim Layanan SAPA 129 dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bengkulu Utara, korban diduga berjumlah 24 anak perempuan dari kelas 4, 5, dan 6 berusia 10-12 tahun. Pelaku saat ini telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. Kami berharap pelaku dapat segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Nahar, dikutip Sabtu (27/1/2024).
Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Fans di Acara Boy Group Minta Maaf
1. Sudah berlangsung sejak Desember 2023
Nahar mengungkapkan, HR diduga sudah melakukan aksi bejatnya sejak Desember 2023 hingga yang terakhir pada 18 Januari 2024.
Pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura-pura membenarkan kesalahan murid perempuan saat praktik salat. Saat itu, pelaku diduga memanfaatkan kesempatan untuk menyentuh tubuh korban.
“Saat praktik pelajaran berlangsung, pelaku diduga secara sengaja menyentuh bagian-bagian sensitif anak, bahkan beberapa korban mengalami perbuatan tersebut berulang kali. Kejadian ini terungkap setelah ada anak yang melaporkan ke orang tua atas kejadian pencabulan yang dialami, dan pelaku dilaporkan ke kepolisian setempat,” katanya.