TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hati-Hati! Polda Metro Mulai Berlakukan e-Tilang untuk Sepeda Motor

Penindakan penilangan baru dilakukan 3 Februari 2020

instagram.com/suparta.arz

Jakarta, IDN Times - Tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor mulai diberlakukan pada Sabtu (1/2). Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan pada penindakan pada hari ini memang telah dilaksanakan pemberlakuan e-tilang, namun belum ada yang ditilang.

"Tanggal 1 dan 2 Februari untuk pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor akan tercapture oleh kamera ETLE namun belum dilakukan penilangan," kata Fahri saat dikonfirmasi, Sabtu (1/2).

Lalu, kapan tilang itu akan mulai diberlakukan?

Baca Juga: 5 Alasan Klasik Pengendara Sepeda Motor Ketika Ditilang Polisi

1. Tilang baru diberlakukan Senin, 3 Februari 2020

Dok.IDN Times/Istimewa

Walau kamera pengawas telah terpasang dan dapat menangkap pelaku pelanggaran, tetapi mereka belum ditindak di hari pertama dan kedua e-tilang diberlakukan. Fahmi menyebut pengemudi sepeda motor yang melanggar aturan baru ditilang pada Senin (3/2). 

"Hari ini dan esok masih diberi edukasi terkait pelanggaran yang dilakukan," ujar Fahmi. 

2. Daftar jenis pelanggaran yang berpotensi ditilang oleh polisi

Puluhan bikers dari berbagai komunitas motor Honda di Yogyakarta berpartisipasi aktif dalam Bikers Adventure Camp Yogyakarta (24-25/1) - Dok. Astra Motor Yogyakarta

Fahmi mengatakan nantinya ada beberapa jenis pelanggaran pengendara sepeda motor yang dideteksi oleh kamera pengawas. Pelanggaran dimulai dari pelanggaran pengendara yang melintas di jalur busway, pengendara yang melanggar marka stop line atau menerobos lampu merah, dan pengendara melanggar marka jalan serta tidak menggunakan helm.

Baca Juga: Tilang di Jalur Sepeda Berlaku 20 November 2019, Dendanya Rp500 Ribu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya