TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Imigrasi Buka Layanan Paspor di CFD, Cuma untuk 1.074 Pemohon

Berkenaan dengan hari jadi Imigrasi yang ke-74 tahun

Autogate di Bandara Soekarno-Hatta (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan menggelar layanan penggantian paspor di car free day (CFD) pada Minggu, 28 Januari 2024. Hal ini berkenaan dengan hari jadi ke-74 Imigrasi Indonesia, di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK). 

“Layanan paspor di GBK yang akan kami gelar pada 28 Januari ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor di hari kerja. Waktu dan lokasi pelaksanaannya juga bersamaan dengan car free day sehingga pemohon bisa sekaligus menikmati aktivitas outdoor di akhir pekan dengan orang terdekat,” ungkap Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu selaku ketua pelaksana Hari Bhakti Imigrasi Ke-74 dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

1. Pemohon harus buat akun dulu di M-Paspor

Seorang lansia yang naik kursi roda dibantu anaknya saat mengurus paspor di tempat layanan paspor simpatik di Kota Lama Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Nantinya akan diberikan permohonan layanan paspor baik baru atau pergantian pada 1.074 pemohon. Mereka dapat mendaftarkan permohonannya secara online melalui aplikasi M-Paspor mulai Senin (22/01/2024).

Jadi pemohon harus mengunduh Aplikasi M-Paspor di Appstore atau Google Playstore kemudian membuat akun.

Baca Juga: Ditjen Imigrasi Buat Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun, Apa Itu?

2. Pemohon isi form aplikasi dan pilih lokasi di CFD

ilustrasi suasana car free day Jakarta (commons.wikimedia.org/Saipul bakrie)

Setelah itu pemohon mengisi form pada aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan yang diperlukan. Pilih tanggal pelayanan pada hari Minggu, 28 Januari 2024 dan lokasi pengajuan permohonan yang bernama “CFD Immigration Service 1074 Paspor (Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno)”. 

Jika sudah selesai, pemohon wajib melakukan pembayaran paling lambat dua jam setelah menerima nomor kode billing.

Baca Juga: Daftar 6 Negara Paspor Terkuat di Dunia, Indonesia Ranking Berapa?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya