Informasi di Ruang Digital Melimpah, Kominfo Usulkan Revisi UU KIP
Informasi berlimbah munculkan tantangan misinformasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan upaya tersebut guna memperkuat kelembagaan sekaligus menyelaraskan dengan lanskap digitalisasi.
“Saat ini Kominfo mengusulkan revisi Undang-Undang KIP untuk memperkuat kelembagaan Komisi Informasi Pusat. Jadi harus kita perkuat kelembagaannya, kita revisi sesuai kebutuhan dan tantangan zaman,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: Menkominfo Dukung Revisi UU KIP dan Penetapan HAKIN 30 April
1. Berharap bisa kuatkan akomodasi dinamika digitalisasi
Budi mengatakan, usulan revisi UU KIP juga diharapkan dapat mengakomodasi dinamika digitalisasi dan pengaturan Perlindungan Data Pribadi.
“Juga menindaklanjuti adanya fenomena vexatious request atau permintaan berulang dengan itikad buruk, yang mungkin perlu disikapi dalam undang-undang ke depan,” katanya.
Baca Juga: Hakim Cecar Saksi Maksud Kalimat Keep Silent di Proyek BTS 4G Kominfo