Irjen Napoleon Ditahan, Pengacara Pertanyakan Dasar Penahanan
Irjen Napoleon ditahan dalam kasus Joko Tjandra
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menahan dua tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari red notice Interpol, sembari menunggu pelimpahan tahap II.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Santrawan Paparang bingung karena meskipun tak ada perintah penahanan, Napoleon akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan mulai hari ini, Rabu (14/10/2020) di Rutan Bareskrim Polri. Serta mempertanyakan dasar penahanan kliennya.
“Kami tidak mengerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif sudah selesai. Ini tinggal pelimpahan, beliau sangat kooperatif,” kata dia di gedung Bareskrim Polri, hari ini.
Baca Juga: Tommy Sumardi, Pengusaha yang Jadi Tersangka Penyuap 2 Jenderal
1. Pengacara minta akses hukum untuk Napoleon
Santrawan juga berharap kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum, dan Kabareskrim memberikan akses hukum pada kliennya.
“Dalam pengertian berikanlah hak hukum beliau untuk mengajukan laporan polisi terhadap Tommy Sumardi (pengusaha penyuap Napoleon), bukan kami para advokat yang melapor, tapi beliau (Napoleon) langsung,” ujar dia.
Santrawan mengatakan pihaknya bakal melakukan perlawanan hukum dalam waktu yang terbatas ini, hal ini dikarenakan Santrawan baru mendapatkan kuasa resmi dari Napoleon pada 11 Oktober 2020.
Baca Juga: Jalani Rekonstruksi, Irjen Napoleon Mengaku Tak Kenal Tommy Sumardi