Istri TNI Dipidana dan Terpisah dari Anak, Usai Unggah Suami Selingkuh
KemenPPPA ungkap AP sudah berkumpul lagi dengan anaknya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Seorang istri asal Bali berinisial AP menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia dijadikan tersangka usai mengunggah perselingkuhan suaminya yang merupakan dokter gigi TNI AD yakni MHA berpangkat Letnan yang berdinas di Bali dengan lima perempuan.
Dengan adanya penahanan ini, dia terpaksa terpisah dari kedua anaknya. Bahkan dia masih memiliki satu anak batita yang harus diberi ASI Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengungkapkan AP sudah berkumpul lagi dengan anaknya di Bogor, Jawa Barat.
“Saya turut lega AP sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga, dikutip Senin (15/4/2024).
1. Pemisahan timbulkan depresi ke anak
Bintang menjelaskan, pemisahan ibu dan anak akan menimbulkan kecemasan dan depresi pada anak.
Hal ini juga tidak sesuai dengan kebutuhan tumbuh kembang anak serta amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 14 ayat (1), disebutkan Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir.
Baca Juga: Eks Perwira Brimob Pelaku KDRT di Depok Dituntut 6 Tahun Penjara