Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital, Amankan Bukti!
Selain itu melapor ke pihak kepolisian
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakara, IDN Times - Polri mengimbau agar masyarakat bisa segera melapor jika menjadi korban kasus kejahatan keuangan digital, seperti investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Karo Wassidik Bareskrim Polri, Brigjen Pol Iwan Kurniawan, mengatakan jika selain melapor dengan cepat, masyarakat harus bisa dengan bijak mengamankan bukti digital.
"Kasus-kasus ini butuh pembuktian yang agak sedikit complicated karena barang bukti ini merupakan barang bukti yang harus diamankan atau pengangkatan secara digital evidence, ini ada suatu aturannya tersendiri," kata dia dalam Diskusi Forum Merdeka Barat 9 dengan tema Melawan kejahatan keuangan berbasis digital, secara daring Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Marak Kejahatan Keuangan Digital, OJK Soroti Mental Judi Masyarakat
1. Amankan perangkat, blokir transkasi keuangan
Saat merasa menjadi korban kejahatan keuangan berbasis digital jangan lupa mengamankan device atau perangkat yang digunakan. Masyarakat yang jadi korban bisa amankan transaksi keuangan seperti melakukan pemblokiran.
"Pertama dilakukan mengamankan, memblokir terkait masalah transaksi keuangan," ujarnya.
Baca Juga: Butuh Literasi Digital agar Terhindar Produk Keuangan Ilegal