TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jaga Cagar Budaya, Pemprov DKI Jakarta Bakal Pugar GPIB Immanuel

GPIB Immanuel Jakarta masuk daftar cagar budaya sejak 1993

Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta, Disbud DKI Jakarta terbitkan rekomendasi pemugaran (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi revitalisasi Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Immanuel Jakarta yang terletak di Jalan Merdeka Timur Nomor 10, Gambir, Jakarta Pusat.

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran, telah memberikan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 pada pihak gereja.

'"Penerbitan surat rekomendasi pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," ujar Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, di Jakarta pada Senin (2/8/2021).

Baca Juga: Renovasi Cagar Budaya Rumah Multatuli Menggantung Karena Pandemik

1. Proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A

Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta, Disbud DKI Jakarta terbitkan rekomendasi pemugaran (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Seperti diatur dalam Peraturan DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya, proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A.

Maka, proses perencanaan dan desain arsitektur revitalisasi GPIB Immanuel Jakarta akan dikerjakan arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT Tri Bagan Kemitraan.

"Pekerjaan ini tidak mudah, karena yang diniatkan dan dikerjakan bukan hanya fisik semata, tapi bagaimana memuliakan keberadaan Gereja Immanuel sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan Kota Jakarta," ujar Iwan.

2. Gereja Immanuel Jakarta berstatus cagar budaya sejak 1993

Revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta, Disbud DKI Jakarta terbitkan rekomendasi pemugaran (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Gereja Immanuel Jakarta berstatus cagar budaya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.

Revitalisasi tersebut diharapkan dapat membuat bangunan Gereja Immanuel yang saat ini sebagai sarana ibadah umat Kristiani dapat meningkat baik dari segi kualitas, kenyamanan, maupun keamanan. Serta meningkat juga fasilitas pendukung, yang berada di bangunan dan lingkungannya, tapi sejalan dengan pelestarian nilai kesejarahan.

Baca Juga: Bioskop Dian, Cagar Budaya Samping Rumah Wali Kota yang Terbengkalai

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya