Jokowi Tetapkan Darurat Sipil Hadapi COVID-19, Komnas HAM: Tidak Tepat
Darurat sipil untuk virus corona berpotensi langgar HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amiruddin Al Rahab menyoroti keputusan pemerintah, yang akan melakukan darurat sipil untuk menangani pandemi virus corona atau COVID-19.
Keputusan melakukan darurat sipil, menurut Amiruddin, mengandung banyak potensi pelanggaran HAM seperti hak sipil dan politik. Dia menyarankan lebih baik pemerintah fokus merancang secara seksama, upaya mencegah perluasan penyebaran COVID-19.
"Demi terlindungi dan terpenuhinya hak atas kesehatan dan pelayanan kesehatan untuk rakyat," kata Amiruddin melalui keterangan tertulis, Selasa (31/3).
Baca Juga: WHO: Lockdown Bukan Satu-Satunya Solusi Tangani Virus Corona!
1. Tidak memenuhi syarat darurat sipil
Amiruddin menjelaskan keputusan Presiden Joko "Jokowi" Widodo melalukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diiringi darurat sipil tidak tepat.
Karena, kata Amiruddin, tidak memenuhi syarat yang ada untuk melakukan darurat sipil, di antaranya adalah negara tidak sedang menghadapi ancaman pemberontakan atau ancaman politik yang berbahaya.
"Pemerintah daerah yaitu pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak sedang lumpuh, melainkan masih berfungsi secara efektif. Jadi tidak ada situasi kevakuman pemerintahan," kata dia.
Baca Juga: Jiwasraya Bayar Dana Nasabah di Tengah Virus Corona, Ini Kata Pengamat