TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kabareskrim Bentuk Tim Gabungan Usut Surat Jalan Djoko Tjandra

Kerena ada tudingan petinggi Bareskrim cetak surat jalan itu

Ilustrasi buronan Joko Tjandra (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menanggapi pernyataan Indonesia Polisi Watch (IPW) mengenai surat jalan buronan kakap Djoko Soegiarto Tjandra yang disebut dikeluarkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Listyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti serius kabar tersebut, yakni dengan membentuk tim khusus untuk mendalami kasus itu.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan itu didalami Divisi Propam Polri dan dibentuk tim gabungan untuk usut tuntas siapapun yang terlibat," kata Komjen Listyo saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: DPR Terima Berkas Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak 19 Juni 2020

1. Kabareskrim akan tindak tegas siapapun yang terbukti terlibat

Kabareskrim Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Dia mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun oknum Polri yang turut terlibat untuk mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra.

"Kalau memang terbukti saya akan lakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat," kata Listyo.

Selain untuk menjaga martabat instansi kepolisian, kasus ini dapat menjadi peringatan yang keras untuk seluruh anggota kepolisian lainnya, supaya tidak melakukan pelanggaran yang merugikan dan merusak nama baik institusi polri.

2. IPW sebut Bareskrim Polri yang keluarkan surat jalan untuk Djoko Tjandra

Surat jalan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri (Dok. Indonesia Police Watch (IPW))

Diberitakan sebelumnya di IDN Times, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengecam keras tindakan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena mengeluarkan surat jalan kepada buronan kelas kakap Djoko Soegiarto Tjandra.

"Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: IPW Sebut Bareskrim Polri Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya