Kapal Dishub DKI Kembali Layani Penumpang Umum, Kapasitas 100 Persen
Kepulauan Seribu mulai dibuka untuk pariwisata cek syaratnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta kembali membuka layanan penumpang umum untuk kapal angkut rute ke wilayah Kepulauan Seribu.
Langkah ini berkenaan dengan keluarnya SK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Saran Transportasi Pada Masa PPKM Level 2 Covid-19.
Kepala Unit Pengelola Angkutan Perairan (UPAP) Dishub DKI Jakarta, Hendrico Tampubolon menjelaskan layanan penumpang umum untuk kapal angkut rute ke wilayah Kepulauan Seribu sudah dimulai sejak 19 Oktober-1 November 2021.
“Sesuai SK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021, kapal dishub kembali melayani untuk penumpang umum, namun tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya, Jumat (22/10/2021).
Baca Juga: Wisata Kepulauan Seribu Kembali Dibuka, Ini Syarat Masuknya
1. Operasional perairan dari pukul 05.00-18.00 WIB
Hendrico menjelaskan, selain melayani penumpang umum, dalam SK Dinas Perhubungan Prov DKI Jakarta Nomor 441 Tahun 2021 juga menjelaskan beberapa peraturan yang harus diterapkan.
“Pengguna moda Transportasi kapasitas 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat, jam operasional angkutan perairan mulai pukul 05.00-18.00 WIB. Kita harapkan para penumpang mentaati ketentuan yang sudah ada, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 terus dilakukan,” kata dia.
Baca Juga: Ganjil Genap DKI Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik, Ini Sebarannya