Kasus Amy dan Aden Wong Bisa Ditangani Sesuai Hukum di Indonesia
Sudah dilaporkan dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polemik rumah tangga Amy, Warga Negara Asing (WNA) Korea dan suaminya, Aden Wong asal Singapura, masih berlanjut. Komnas Perempuan mengungkapkan kasus ini bisa ditangani oleh pemerintah karena terjadi di wilayah Indonesia.
“Dalam hukum pidana terdapat prinsip teritorialitas adalah prinsip yang menganggap hukum pidana Indonesia berlaku di dalam wilayah Republik Indonesia, siapapun yang melakukan tindak pidana,” kata komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi atau Ami kepada IDN Times, Rabu (13/3/2024).
1. Komnas Perempuan berikan ruang polisi proses kasus ini
Maka dari itu, WNA yang melakukan tindak pidana atau dirugikan oleh sebuah tindak pidana yg dilakukan di wilayah Indonesia, bisa ditangani sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia.
Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian dengan pasal 284 KUHP tentang perzinahan.
“Kita berikan ruang kepolisian untuk memproses dugaan tindak pidana perzinahan ini,” kata Ami.
Baca Juga: Klarifikasi Anak Amy Bela Tisya Erni, Balik Menuduh Sang Ibu