Kasus Keluarga Terjun dari Apartemen: Hak Hidup Anak Dilanggar
Anak-anak direnggut hak hidupnya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, mengatakan, anak yang ikut lompat bersama keluarganya dari apartemen di Penjaringan, Jakarta Utara telah direnggut hak hidupnya.
“Ini anak ikut terjun otomatis ini ada hak anak untuk hidup yang dilanggar,” kata Nahar saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga: KPPPA Dorong Motif Keluarga Lompat dari Apartemen Segera Diungkap
1. Ada dua anak dalam kasus ini
Dalam kasus ini, ada empat orang yang melompat dari rooftop Apartemen Teluk Intan Tower Topas, Jakarta Utara (Jakut), Sabtu (9/3/2024) sore. Ada dua anak yang terlibat dalam kasus tersebut. Mereka adalah JWA (13) dan JL (15).
“Anak posisinya gak bisa diminta keterangan lakukan hal-hal yang tidak baik. Bahkan akan berhadapan dengan pelanggaran hak anak untuk tetap hidup,” kata dia.
Baca Juga: Psikolog Forensik: Anak Ikut Lompat dari Apartemen di Jakut Korban