TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kasus Pembacokan Sambil Live IG, KemenPPPA: Remaja Butuh Pendampingan!

Kurang perhatian orang tua bisa buat anak lakukan kekerasan

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan yang melibatkan remaja marak terjadi. Usai viralnya kasus Klitih atau aksi kejahatan jalanan di Yogyakarta, kini yang terbaru adalah kasus tiga remaja pelaku pembacokan pelajar ditangkap di Kampung Sindapalay, Sukabumi, Jawa Barat.

Para pelajar ditangkap atas peran mereka masing-masing dalam kekerasan yang menewaskan pelajar berinisial ARSS (15). Kasus ini viral karena pembacokan tersebut dilakukan sambil melakukan siaran langsung di Instagram alias Live IG.

Menanggapi hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), menekankan peran pendampingan keluarga dan lingkungan pada anak-anak yang berada dalam masa remaja.

"Mereka mengalami perkembangan kognitif, emosional dan sosial, sehingga sangat membutuhkan pendampingan dari orang tua, keluarga, dan masyarakat seperti teman, sekolah dan lingkungan masyarakat," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, Senin (27/3/2023).

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Remaja yang Bacok Pelajar Sambil Live IG di Sukabumi

Baca Juga: 15 Terduga Pelaku Klitih Bumijo Tertangkap, Mayoritas masih Remaja 

1. Kurangnya perhatian orang tua berpotensi anak lakukan kekerasan

Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Nahar menjelaskan, faktor eksternal yang dapat mempengaruhi anak-anak melakukan kekerasan di antaranya adalah karena kurangnya perhatian orang tua atau anak yang tidak mendapatkan pengasuhan layak.

Selain itu, ada pula pengaruh pertemanan, penyalahgunaan teknologi informasi, dan pengaruh konten-konten negatif juga dapat memicu anak melakukan kekerasan.

Baca Juga: Anggota DPR RI Dukung Pelajar Pelaku Klitih Diproses Hukum

2. Hukuman mengacu pada SPPA

Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Dalam kasus pembacokan yang terjadi di Sukabumi, Nahar mengatakan pelaku kekerasan yang belum berusia 18 tahun, penanganan hukumnya harus sesuai dengan undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang memang berbeda dengan dewasa.

"Jika pelakunya berusia anak atau belum berusia 18 tahun, maka proses hukumnya mengacu pada UU 11 Tahun 2012 tentang SPPA," kata Nahar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya