Kasus Santri Kediri Tewas Dianiaya: Tersangka Bisa Tak Dipidana?
Dari kasus ini ada dua tersangka berusia anak
Intinya Sih...
- Kasus meninggalnya santri Bintang Balqis Maulana (14) di Pondok Pesantren Tartilul Qur'an Kediri, Jawa Timur. Ada 4 tersangka dalam kasus ini.
- Ada upaya diversi untuk penyelesaian perkara anak di luar peradilan pidana. Diversi bertujuan mencapai kesepakatan damai antara korban dan anak, menuntaskan perkara di luar peradilan, mendorong partisipasi masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab pada anak.
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Baru-baru ini Kediri digemparkan oleh kasus meninggalnya seorang santri asal Banyuwangi bernama Bintang Balqis Maulana (14). Dia meninggal karena dianiaya oleh sesama santri di Pondok Pesantren Tartilul Qur'an (PPTQ) Al-Hanifiyyah Kediri, Jawa Timur.
Ada empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu MN (18), MA (18), AF (16), dan AK (17). Dalam hukum pidana anak, ada upaya diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Ahli hukum pidana materil, Ahmad Sofian menjelaskan, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bisa saja memberikan diversi pada anak berkonflik dengan hukum (ABH), namun ada catatannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), seseorang yang berusia di bawah 18 tahun dianggap sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).
“Jika usianya telah mencapai 14 tahun dan belum 18 tahun, dan jika ancaman pidananya lebih dari tujuh tahun, maka tidak wajib dilakukan diversi, artinya proses hukum bisa langsung dilaksanakan, namun penahanan anak tidak boleh lebih delapan hari,” kata dia kepada IDN Times, Jumat (1/3/2024).
Baca Juga: Santri Tewas di Kediri dan Keberadaan Pedoman Pesantren Ramah Anak