TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemen PPPA di CSW New York Dorong Kolaborasi Perjuangan Hak Perempuan

Kemitraan dinamis dan kolaborasi

KemenPPPA hadir dalam Sidang Komisi Status Perempuan atau Commission on the Status of Women (CSW) ke-68 dimulai di Kantor Pusat PBB, New York, Amerika Serikat, (11/3/2024). (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, menegaskan tentang pentingnya kerangka kerja yang kuat dan mengalokasikan sumber daya yang memadai untuk memajukan hak-hak perempuan. 

Hal itu disampaikan Ratna dalam Sidang Commission on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York.

“Dengan menggali kompleksitas dari faktor-faktor ini (kerangka kerja dan sumber daya), kami bertujuan tidak hanya meningkatkan kesadaran tetapi juga menumbuhkan pemahaman lebih tentang peran penting institusi dalam memperjuangkan hak asasi perempuan,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga: Kemen PPPA Dalami Motif Bullying Siswa SMP di Balikpapan 

1. Kemitraan dinamis dan kolaborasi yang mendorong kesetaraan gender

Komnas Perempuan turut hadir dalam Sidang Komisi Status Perempuan atau Commission on the Status of Women (CSW) ke-68 dimulai di Kantor Pusat PBB, New York, Amerika Serikat, (11/3/2024). (dok. Komnas Perempuan)

Ratna juga menjelaskan soal kemitraan dinamis Kemen PPPA dan Komnas Perempuan.

Kolaborasi ini, kata dia, menjadi kekuatan untuk mendorong kesetaraan gender dan memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan serta penghapusan diskriminasi dan kekerasan berbasis gender.

Indonesia berpedoman pada komitmen HAM dan secara khusus menekankan pada perlindungan kelompok rentan, termasuk perempuan.

Baca Juga: Komnas Ikut Sidang Perempuan di PBB, Ada 6 Rekomendasi Kunci 

2. Undang-undang yang kedepankan advokasi

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Komitmen ini juga mendorong Kemen PPPA menginisiasi pelaksanaan survei pengalaman hidup perempuan nasional guna mengidentifikasi dan menangani kasus kekerasan terhadap perempuan serta pembentukan sejumlah kerangka hukum.

“Kerangka hukum kami (Indonesia), termasuk undang-undang tentang kekerasan dalam rumah tangga dan pasal pelecehan seksual dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dilengkapi dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menekankan pada perawatan dan pemulihan korban melalui restitusi. Undang-undang ini mewakili langkah signifikan dalam memperkuat upaya advokasi,” kata Ratna.

Baca Juga: Komnas Uraikan Kerentanan Perempuan Menikah Beda Warga Negara

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya