TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkes Bentuk Komite Tangani Lonjakan ISPA- Pneumonia Dampak Polusi

Kemenkes juga akan melakukan surveilans berkala

Ilustrasi Polusi Udara. (IDN Times/Anata)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, mengungkapkan ada peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) mencapai rata-rata 200 ribu kasus per bulan.

Hal ini diketahui dari hasil surveilans penyakit yang timbul dari dampak polusi udara yang masuk ke Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) selama sebulan terakhir.

“Data kami di surveilans penyakit menunjukkan ada peningkatan kasus ISPA yang dilaporkan di Puskesmas maupun rumah sakit di Jabodetabek per bulan rata-rata 200 ribu kasus, ya,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Senin (28/8/2023).

Baca Juga: Gawat! Pasien ISPA di Jakarta Tembus 200 Ribu akibat Polusi Udara

1. Kemenkes bentuk Komite

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu saat konferensi pers di kantor Kemenkekes, Jakarta Selatan. (youtube.com/Kementerian Kesehatan RI)

Guna menangani kasus polusi udara yang menyebabkan berbagai dampak negatif pada kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara.

"Kami dengan respons cepat membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara," kata dia.

Ketua Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara yang ditunjuk Kemenkes adalah Profesor Agus Dwi Susanto, yang merupakan Direktur Utama Rumah Sakit Persahabatan serta Guru Besar dalam Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI). 

Baca Juga: Respons Heru Budi soal Semprot Air Tak Efektif Atasi Polusi Udara DKI

2. Upaya edukasi dan pencegahan

ilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Maxi mengatakan penanganan polusi udara tidak mungkin hanya dilakukan Kemenkes, tetapi perlu kerja sama antara kementerian dan lembaga lain.

Kemenkes, kata dia, berupaya melakukan beberapa hal sesuai dengan tupoksinya. Pertama, berupa edukasi kepada masyarakat terkait bahaya polusi bagi kesehatan, serta upaya pencegahan.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya