TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kemenkominfo Segera Uji Coba Pemblokiran IMEI

Dilakukan dua provider dengan dua jenis mekanisme berbeda

ilustrasi cek IMEI (dok. kemenperin.go.id)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan operator seluler di Indonesia melakukan uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Uji coba tersebut dilakukan pada Senin (17/2) hingga Selasa (18/2).

"Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme black list atau white list," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis Senin (17/2).

Baca Juga: Pemerintah Larang Gadget BM, Perhatikan 11 Hal Penting soal IMEI

1. Pemblokiran dengan mekanisme black list

IDN Times/ Helmi Shemi

Mekanisme black list menerapkan"normally on' yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Nantinya, setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal (clonning, malformat IMEI) akan mendapatkan pemberitahuan untuk diblokir.

"Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," ujarnya.

2. Pemblokiran menggunakan mekanisme white list

kemenperin.go.id

Sedangkan, mekanisme white list akan menerapkan 'normally off'. Nantinya, hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang akan mendapatkan sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

Baca Juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone, Nomor Identifikasi yang Punya Beragam Fungsi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya