Kemenkominfo Segera Uji Coba Pemblokiran IMEI
Dilakukan dua provider dengan dua jenis mekanisme berbeda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan operator seluler di Indonesia melakukan uji coba mekanisme pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Uji coba tersebut dilakukan pada Senin (17/2) hingga Selasa (18/2).
"Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI yakni mekanisme black list atau white list," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis Senin (17/2).
Baca Juga: Pemerintah Larang Gadget BM, Perhatikan 11 Hal Penting soal IMEI
1. Pemblokiran dengan mekanisme black list
Mekanisme black list menerapkan"normally on' yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Nantinya, setelah diidentifikasi oleh sistem, ponsel ilegal (clonning, malformat IMEI) akan mendapatkan pemberitahuan untuk diblokir.
"Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," ujarnya.
Baca Juga: 5 Cara Cek IMEI iPhone, Nomor Identifikasi yang Punya Beragam Fungsi