KemenPPPA: Aturan Pelaksana UU TPKS Masih Tahap Harmonisasi
Upaya advokasi ke Pemda juga dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) masih melakukan proses penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ditargetkan rampung 2024.
Tahapannya bervariasi, dengan beberapa peraturan menunggu persetujuan presiden., sedangkan yang lain masih dalam proses harmonisasi. Total ada empat peraturan presiden atau Perpres dan tiga peraturan pemerintah atau PP.
"Ada sejumlah peraturan yang masih tahap harmonisasi dan terus didorong serta dikawal agar segera selesai," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dikutip Selasa (19/3/2024).
1. Progres peraturan lainnya
Saat ini, sudah ada satu perpres yang diundangkan dalam lembaran negara dan tiga dari enam peraturan lainnya, sudah masuk persetujuan menteri terkait. Sementara, beberapa sisanya masih dalam tahap harmonisasi.
Perkembangan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menunggu persetujuan Kemenko PMK. Sementara itu, RPerpres terkait Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara.
Proses permohonan persetujuan sedang dilakukan untuk RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan.
Baca Juga: KemenPPPA Dorong Perusahaan Bentuk RP3: Lindungi Pekerja Perempuan