TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA: Aturan Pelaksana UU TPKS Masih Tahap Harmonisasi  

Upaya advokasi ke Pemda juga dilakukan

Ilustrasi keputusan (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) masih melakukan proses penyelesaian peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang ditargetkan rampung 2024.

Tahapannya bervariasi, dengan beberapa peraturan menunggu persetujuan presiden., sedangkan yang lain masih dalam proses harmonisasi. Total ada empat peraturan presiden atau Perpres dan tiga peraturan pemerintah atau PP.

"Ada sejumlah peraturan yang masih tahap harmonisasi dan terus didorong serta dikawal agar segera selesai," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dikutip Selasa (19/3/2024).

1. Progres peraturan lainnya

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak (KemenPPPA) Nahar usai Peringatan Hari Perempuan Internasional 2024 'Dialog dan Peluncuran Laporan RAN P3AKS 2014-2023' di Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Saat ini, sudah ada satu perpres yang diundangkan dalam lembaran negara dan tiga dari enam peraturan lainnya, sudah masuk persetujuan menteri terkait. Sementara, beberapa sisanya masih dalam tahap harmonisasi.

Perkembangan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) terkait Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menunggu persetujuan Kemenko PMK. Sementara itu, RPerpres terkait Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu di Pusat sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Sekretariat Negara.

Proses permohonan persetujuan sedang dilakukan untuk RPP tentang Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan.

Baca Juga: KemenPPPA Dorong Perusahaan Bentuk RP3: Lindungi Pekerja Perempuan

2. Berharap Presiden teken enam peraturan lainnya sebelum Mei 2024

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)

Nahar juga menjelaskan, beberapa peraturan masih dalam tahap harmonisasi, termasuk RPP tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban TPKS.

Kemen PPPA berharap keenam peraturan pelaksana lainnya dapat diundangkan sebelum Mei 2024 dengan diteken oleh Presiden. Kemen PPPA kata Nahar juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mewujudkannya.

Baca Juga: UU TPKS-KUHP Tak Harmonis soal Kasus Kekerasan Seksual di Meja Adat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya