TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA Catat Ada 1.581 Korban TPPO Selama 2020-2022

Selain itu ada 1.418 kasus TPPO yang dilaporkan

6 pelaku sindikat TPPO ke Malaysia diamankan Polda Sulsel. (Dahrul Amri/IDN Times Sulsel)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat, ada 1.581 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilaporkan selama 2020 hingga 2022.

Angka tersebut merupakan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA). Sementara, 1.418 kasus TPPO yang dilaporkan. 

"Dalam merespon beragam modus TPPO, pemerintah menegaskan komitmen melalui UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dan dikuatkan dengan penerbitan berbagai aturan turunan sebagai pelaksanaan atau operasionalisasinya di lapangan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, Ratna Susianawati, dalam agenda “Rangkul Semua Korban, Tidak Ada yang Tertinggal”, dilansir Senin (31/7/2023).

Baca Juga: Menteri PPPA Kecam Kasus TPPO terhadap 120 Perempuan di Yogyakarta

1. Modus TPPO dengan tawaran jual organ hingga judi online

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati (Dok. KemenPPPA)

Seperti diketahui, Peringatan Hari Dunia Anti Perdagangan Orang Tahun 2023 jatuh pada tanggal 30 Juli. Ratna menyampaikan saat ini TPPO tidak hanya menggunakan modus pekerja migran saja.

Modus yang ada menjerat korban dengan iming-iming tawaran magang kerja, beasiswa, penjualan organ (ginjal), hingga pendapatan instan melalui online scamming (judi online).

“TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang perlu penanganan secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Kasus TPPO melibatkan banyak sindikat dengan jaringan yang besar dan luas, cakupannya bisa lintas batas negara, sehingga butuh kolaborasi lintas sektor dalam penanganannya," kata dia.

2. Pemerintah sudah bentuk GT PP TPPO

Seorang anggota Provos Polda Jateng mengawal gelar perkara kasus TPPO di Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Ratna menjelaskan, pemerintah juga telah membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO). Satgas ini ada di pusat dan daerah yang diimplementasikan lewat rencana aksi dan penerbitan berbagai standar operasional prosedur terkait pencegahan dan penanganan TPPO.

Dijelaskan, GT PP TPPO Pusat terdiri dari 27 kementerian atau lembaga yang terdiri dari 6 sub. GT PP TPPO daerah juga sudah terbentuk di 32 Provinsi dan 245 kabupaten atau kota.

Baca Juga: Polda Metro: 3 Petugas Imigrasi Tersangka TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya