TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KemenPPPA Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Jember

Pencabulan terlapor disebut merupakan hal yang wajar

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), ikut mengawal kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati dan ustazah di pondok pesantren Al Djaliel dua di Jember.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, mengatakan bahwa pihaknya kini fokus pada pelayanan anak korban dan pemantauan pada proses hukum. Dia pun mengucapkan terima kasih kepada UPTD-PPA Kabupaten Jember yang sudah melakukan pendampingan kepada pelapor.

"Terima kasih sudah melakukan pendampingan kepada pelapor dalam hal ini adalah istri tersangka dan juga pendampingan terhadap korban, mulai dari proses membuat keterangan lanjutan di Polres Jember, penjangkauan ke rumah para korban, proses perijinan untuk pengambilan visum para korban hingga saat pendampingan dalam proses pemeriksaan oleh psikiater dan proses pemeriksaan saksi korban," kata Nahar di Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Kiai Jember Diduga Aususila, Istri Ngaku Menyaksikan dari CCTV

1. Sudah ada visum dan pemeriksaan psikis lima saksi korban

Nahar sebagai Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA (dok. Kemen PPPA)

Kasus ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, sudah dilakukan juga Visum Et Repertum dan pemeriksaan psikiatri kepada lima saksi korban dari 17 saksi korban yang ditetapkan Polres Jember.

Nahar menyebut, kasus ini mengkhawatirkan, karena kekerasan seksual nyatanya masih terus terjadi di institusi pendidikan berbasis agama.

2. Pandangan korban bahwa ini bukan sebagai kekerasan seksual

Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kasus di Jember ini, ada satu hal pandangan yang mengkhawatirkan, yakni hasil keterangan yang diperoleh dari saksi atau korban. Mereka memiliki pandangan bahwa hal pencabulan yang dilakukan terlapor bukan sesuatu atau tindakan yang salah.

Saksi atau korban juga punya pandangan atau perspektif lain. Mereka menganggap pencabulan yang dilakukan terlapor atau tersangka merupakan tindakan yang wajar.

Baca Juga: Kiai di Jember Sering Kamarkan Santriwati, Istrinya Lapor Polisi

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya