Komnas Apresiasi Korban Berani Lapor Dugaan Pelecehan Rektor UP
Minta polisi gunakan UU TPKS tangani kasus ini
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH. Hal ini berkenaan dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian korban bersuara terkait kasus ini.
"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor atau korban untuk bersuara dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian agar ditangani melalui sistem peradilan pidana," kata dia kepada awak media Selasa (27/2/2024).
1. Minta polisi gunakan UU TPKS
Ami, sapaan karibnya, menjelaskan soal proses penanganan kasus. Pertama, Komnas Perempuan mendorong pihak Kepolisian mengacu pada UU TPKS.
Hal tersebut termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.
Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila