TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas Apresiasi Korban Berani Lapor Dugaan Pelecehan Rektor UP

Minta polisi gunakan UU TPKS tangani kasus ini

Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) tengah mendalami laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH. Hal ini berkenaan dengan mandat pemantauan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Laporan telah diterima Komnas Perempuan pada 12 Januari 2024. Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, mengatakan pihaknya mengapresiasi keberanian korban bersuara terkait kasus ini.

"Komnas Perempuan mengapresiasi keberanian perempuan pelapor atau korban untuk bersuara dan melaporkan kasusnya kepada kepolisian agar ditangani melalui sistem peradilan pidana," kata dia kepada awak media Selasa (27/2/2024).

1. Minta polisi gunakan UU TPKS

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Ami, sapaan karibnya, menjelaskan soal proses penanganan kasus. Pertama, Komnas Perempuan mendorong pihak Kepolisian mengacu pada UU TPKS.

Hal tersebut termasuk dalam memastikan pendekatan penanganan terpadu antara proses hukum dan pemulihan korban.

Baca Juga: Polisi Periksa 8 Saksi Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila

2. Universitas perlu jalankan amanat yang ada di Permendikbud 30/2021

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi saat memberikan keterangan pers Rekomendasi Komnas Perempuan kepada Calon Pemimpin Bangsa 2024 Menuju Indonesia Emas, Kamis (18/1/2024). (YouTube.com/Komnas Perempuan)

Selain itu, Komnas Perempuan mengungkapkan Universitas Pancasila perlu melakukan langkah-langkah sesuai dengan mandat Permendikbud No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

"Juga mengacu pada Permenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang intinya mewajibkan perguruan tinggi sebagai pemberi kerja melakukan penanganan dan pemenuhan hak korban atas pelindungan dan pemulihannya," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya