Komnas HAM: Kekerasan pada Jurnalis Paling Banyak Dilaporkan
Jurnalis bagian dari pembela HAM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Data yang dikumpulkan dari tahun 2018 hingga 2024, menunjukkan ada tujuh kasus kekerasan fisik dan lima kasus ancaman verbal terhadap jurnalis. Selain itu, terdapat dua kasus kekerasan yang melibatkan penyiksaan.
"Saya ambil data dari 2018-2024 jadi yang paling banyak diadukan ke Komnas HAM terkait dengan kekerasan, baik verbal maupun fisik, jadi sejalan dengan indeks keselamatan jurnalis," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam agenda Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023, di Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
1. Jurnalis adalah pembela HAM
Uli menjelaskan, penggunaan pasal pencemaran nama baik, khususnya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kerap terjadi, dan jadi kriminalisasi bagi jurnalis.
Komnas HAM telah mengambil langkah dengan menerbitkan standar dan panduan bagi pembela Hak Asasi Manusia, termasuk jurnalis, untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pihak terkait seperti Dewan Pers, kepolisian, dan stakeholder terkait lainnya.
"Karena jurnalis ini bagian dari pembela HAM," kata dia.