Komnas HAM: Obstruction of Justice Ferdy Sambo Seperti Tumor di Polri
Masalah seperti ini di tubuh Polri sangat mengkhawatirkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik khawatir kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo menjadi 'tumor' di instansi kepolisian.
Perumpamaan yang dimaksud Taufan adalah bagaimana seorang Ferdy Sambo bisa membuat persekongkolan hingga terjadi Obstruction of Justice, yang mana merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.
“Kalau dia (instansi kepolisian) punya dengan tanda petik saya gunakan “tumor” seperti itu kan mengerikan,” kata dia saat diwawancara IDN Times, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2022).
Taufan mengaku tak pernah melihat satu kejadian seperti ini di Indonesia, di internal kepolisian, di mana terjadi persekongkolan jahat seperti itu.
Baca Juga: Soal Rekening Yosua Dibuat Istri Sambo, Apa Temuan Komnas HAM?
1. Obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo adalah sesuatu yang luar biasa
Dia mengungkapkan, obstruction of justice dalam kasus ini adalah sesuatu yang luar biasa, selain pembunuhannya sendiri yang juga sudah satu kejahatan.
“Ini satu kejadian yang menurut saya sepanjang saya tahu belum pernah terjadi di dunia kepolisian yang se-masif dan sistematis itu luar biasa,” kata Taufan.
“Tetapi kejahatan obstruction of Justice itu adalah sampai melibatkan 90an orang, berhari-hari TKP itu dia kuasai, barang bukti dihilangkan dan lain-lainnya,” ujarnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J: Sangat Bagus dan Tepat!