TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Obstruction of Justice Ferdy Sambo Seperti Tumor di Polri

Masalah seperti ini di tubuh Polri sangat mengkhawatirkan

Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat rekonstruksi ulang di rumah dinas, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Irfan Faturahman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik khawatir kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo menjadi 'tumor' di instansi kepolisian.

Perumpamaan yang dimaksud Taufan adalah bagaimana seorang Ferdy Sambo bisa membuat persekongkolan hingga terjadi Obstruction of Justice, yang mana merupakan suatu perbuatan yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum.

“Kalau dia (instansi kepolisian) punya dengan tanda petik saya gunakan “tumor” seperti itu kan mengerikan,” kata dia saat diwawancara IDN Times, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/9/2022).

Taufan mengaku tak pernah melihat satu kejadian seperti ini di Indonesia, di internal kepolisian, di mana terjadi persekongkolan jahat seperti itu.

Baca Juga: Soal Rekening Yosua Dibuat Istri Sambo, Apa Temuan Komnas HAM?

1. Obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo adalah sesuatu yang luar biasa

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Dia mengungkapkan, obstruction of justice dalam kasus ini adalah sesuatu yang luar biasa, selain pembunuhannya sendiri yang juga sudah satu kejahatan.

“Ini satu kejadian yang menurut saya sepanjang saya tahu belum pernah terjadi di dunia kepolisian yang se-masif dan sistematis itu luar biasa,” kata Taufan.

“Tetapi kejahatan obstruction of Justice itu adalah sampai melibatkan 90an orang, berhari-hari TKP itu dia kuasai, barang bukti dihilangkan dan lain-lainnya,” ujarnya.

2. Mengerikan bagi bangsa Indonesia

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Irjen Ferdy Sambo. (ANTARA/HO-Polri)

Berbagai hal yang terjadi di kasus pembunuhan Brigadir Yosua dan banyaknya upaya penghalangan oleh Ferdy Sambo, kata dia sangat serius dan sangat mengkhawatirkan bagi institusi kepolisian.

“Kita ini sebagai rakyat Indonesia khawatir betul kok bisa terjadi seperti ini. Itu juga sebetulnya menjadi kekhawatiran Presiden, kenapa Presiden berkali-kali mengingatkan Pak Kapolri supaya serius menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

“Bukan saja membuka kasus Yosua itu tapi Presiden melihat ada satu masalah yang tidak pernah terjadi yaitu obstruction of Justice yang sangat sistematis, masif, wah ini kan mengerikan buat kita sebagai bangsa Indonesia,” katanya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dipecat, Pengacara Brigadir J: Sangat Bagus dan Tepat!

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya