TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Komnas HAM: Ribuan Napi Kehilangan Hak Pilih karena Tak Terdaftar

Kurangnya surat suara hingga tak ada e-KTP

Pemungutan Suara Ulang (PSU) TPS 21 Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah (IDN Times/Indah Permata Sari)

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) mengeluarkan catatan terkait penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan pada 12-16 Februari 2024. Pemilu ini melibatkan 14 Provinsi dan 50 Kabupaten/Kota.

Dalam pemenuhan hak pilih kelompok marginal rentan ada beberapa hal yang jadi catatan Komnas HAM. Salah satu temuan adalah terkait hak pilih kelompok marginal rentan. Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Atnike Nova Sigiro dalam catatan itu mengatakan ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kehilangan hak pilih karena ketidakregistrasian dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

“Sebanyak 1.804 WBP di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak memiliki e-KTP. Sementara di Rutan Kelas IIB Kabupaten Poso sebanyak 205 WBP yang masuk dalam DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara. Hal yang sama juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Manado dimana 101 WBP yang terdaftar sebagai DPTb tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kekurangan surat suara,” kata Atnike dalam keterangannya, dikutip Kamis (22/2/2024).

1. Rumah sakit tidak sediakan TPS khusus untuk tenaga kesehatan dan pasien

Ruang IGD RSUD Panembahan Senopati Bantul.(IDN Times/Daruwaskita)

Dia juga menyebutkan bahwa rumah Sakit di seluruh wilayah tidak menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus. Hal ini menyebabkan ratusan tenaga kesehatan dan pasien kehilangan hak pilih mereka.

Kelompok disabilitas juga menghadapi hambatan, baik dalam sarana dan prasarana TPS yang tidak ramah disabilitas maupun kurangnya surat suara braile bagi pemilih netra. 

Baca Juga: Bawaslu Temukan Kasus Pemilih Nyoblos Lebih dari Sekali di 2.413 TPS

2. Pekerja yang tak bisa mencoblos karena sedang bekerja

ilustrasi jurnalis (pexels.com/hermaion)

Belum lagi pekerja yang juga terkena dampak, kehilangan hak pilih karena harus bekerja pada hari pemungutan suara. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 tidak mewajibkan perusahaan untuk memberikan libur pada hari Pemilu, memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk tetap mempekerjakan pekerja dan mengesampingkan hak pilih mereka.

“Kesempatan untuk mendapatkan upah lebih dengan tetap bekerja pada hari pemungutan suara menjadi celah bagi Perusahaan untuk tetap mempekerjakan para pekerja dan mengabaikan hak pilih mereka,” katanya.

Baca Juga: KPU Akan Gelar Rapat Pleno Bahas Surat PDIP Tolak Sirekap

3. Pekerja di IKN dan masyarakat adat tak bisa memilih

Warga Suku Badui memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat pencoblosan Pemilu 2024 di Desa Kenekes, Lebak, Banten (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Sementara di Kawasan Ekonomi Khusus (IKN), banyak pekerja yang tidak dapat memilih karena kurangnya sosialisasi untuk mengurus surat pindah memilih ke lokasi kerja mereka di IKN. 

Penyelenggara Pemilu juga disebut kurang memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak pilih kelompok masyarakat adat dan terpencil. Sebagai contoh, 600 orang Masyarakat Adat Baduy luar belum memiliki e-KTP, sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya